- Menyatakan Terdakwa IMAM ATOILLAH,ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair,
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa IMAM ATOILLAH,ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA- SAMA ? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan Rutan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Asli RKBU (Rencana Kebutuhan Barang Unit) tahun 2018 untuk tahun anggaran 2019;
- Copy Legalisir Perubahan Rencana Kerja SKPD tahun anggaran 2018 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tanggal 18 Juli 2018;
- Asli Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun anggaran 2019 tanggal 26 Juni 2018;
- Asli Laporan Realisasi Belanja Modal Tahun Anggaran 2018 dan 2019 tanggal 18 Maret 2021;
- Copy Legalisir Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2018 tanggal 3 Agustus 2018;
- Asli Print Out dengan stampel basah Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2018 tanggal 17 Oktober 2018;
- Copy Legalisir Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 tanggal 31 Agustus 2018;
- Asli Print Out dengan stempel basah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2019 tanggal 2 Januari 2019;
- Asli Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri Nomor : 600/99/419.101/2018 tanggal 17 Oktober 2018 tentang Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atas penunjukan dan pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka pelaksanaan APBD perubahan Tahun Anggaran 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri;
- Asli Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri Nomor : 600/79/419.101/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka pelaksanaan APBD perubahan Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri;
- Asli Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri Nomor : 600/100/419.101/2018 tanggal 17 Oktober 2018 tentang Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atas penunjukan dan pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu PPTK dalam rangka pelaksanaan APBD perubahan Tahun Anggaran 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri;
- Asli Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri Nomor : 600/03/419.101/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu PPTK dalam rangka pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri;
- Asli Dokumen pengadaan langsung untuk perencanaan pembangunan Gedung serbaguna Kel. Ringinanom Nomor SPK : 027.3/005/PRC-CK/X/SPK/3/APBD-P/2018 tanggal 29 Oktober 2018;
- Asli Dokumen hasil dari konsultan perencana berupa : satu bendel laporan awal, satu bendel laporan akhir perhitungan struktur, satu bendel laporan akhir RKS dan laporan akhir engineering estimate (EE);
- Asli Dokumen kontrak paket pekerjaan jasa konstruksi surat perjanjian Nomor : 600/7.04/FSK.CK/419.101/ 2019 tanggal 3 Juli 2019 beserta laporan akhir (DED);
- Asli Addendum I Nomor : 600/7.32/ADD-1/FSK.CK/419.101/2019 tanggal 2 Desember 2019;
- Asli Dokumen administrasi, laporan pengawasan dan mutual chek 50 % pekerjaan konstruksi pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringinanom;
- Asli 3 (tiga) bendel dokumen pembayaran pekerjaan konstruksi pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringinanom;
- Asli Dokumen pengadaan langsung untuk pengawasan pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringinanom Nomor SPK: 600/4.05/PWS.CK/419.101/2019 tanggal 3 Juli 2019;
- Copy Legalisir Surat keterangan wan prestasi Nomor: 600/7.39/FSK.CK/419.101/2020 tanggal 23 Januari 2020;
- Copy Legalisir Pemberitahuan wan prestasi Nomor: 600/7.38/FSK.CK/419.101/2020 tanggal 23 Januari 2020;
- Copy Legalisir Surat pemutusan kontrak Nomor: 600/7.37/FSK.CK/419.101/2020 tanggal 23 Januari 2020;
- Dokumen pengadaan paket pekerjaan pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringinanom tahun anggaran 2019 Kota Kediri Nomor: 641.6/38/419/101;
- Copy Legalisir Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor: 027/854/419.023/2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah tanggal 30 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah tanggal 30 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah tanggal 30 Desember 2020;
- 1 (satu) bendel terdiri 6 (enam) lembar asli Berita Acara Musrenbang Kelurahan Ringinanom Kecamatan Kota tanggal 7 Februari 2018;
Putusan PN SURABAYA Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marper Pandiangan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Gani, Hakim Anggota Poster Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Prihatini Ika Tjahjaningsasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Kembali kepada Dinas PUPR Kota Kediri. 29. Uang sejumlah Rp 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) dari Terdakwa yang dititipkan pada Penuntut Umum agar dapat disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. 8. Menetapkan agar Terdakwa IMAM ATOILLAH, ST, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 110 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby
Statistik25173