- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING I, II, III DAN IV DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH JANTHO NOMOR 450/PDT.G/2021/MS.JTH TANGGAL 14 MARET 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 SYAKBAN 1444 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SITA YANG TELAH DILETAKKAN DALAM PERKARA KONVENSI INI SAH DAN BERHARGA;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- SEBIDANG TANAH SELUAS 756 (TUJUH RATUS LIMA PULUH ENAM) METER PERSEGI, BESERTA BERDIRI DI DALAMNYA 1 (SATU) UNIT BANGUNAN RUMAH PERMANEN DUA LANTAI TERLETAK DI LORONG SYUKUR NOMOR 7, DESA LAMBHEU KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR, BERDASARKAN SHM NOMOR 251, (OBJEK 2.1), DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- BARAT DENGAN DENGAN LORONG DUSUN LAMBHEU;
- TIMUR DENGAN PEKARANGAN TANAH IR. ISMAIL;
- UTARA DENGAN JALAN SYUKUR;
- SELATAN DENGAN SALURAN DESA;
- SEBIDANG TANAH SELUAS KURANG LEBIH 2 (DUA) HEKTAR TERLETAK DI GAMPONG WEE KECAMATAN KOTA JANTHO KABUPATEN ACEH BESAR (OBJEK 2.2), DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- BARAT DENGAN TANAH T. ZAINAL;
- TIMUR DENGAN TANAH IDRIS DAN SUHENDAR;
- UTARA DENGAN JALAN LINTAS JALIN KUMALA;
- SELATAN DENGAN YAYASAN ISS (ISLAMIC SOLIDARITY SCHOOL);
- SEBIDANG TANAH SELUAS 300 (TIGA RATUS) METER PERSEGI BESERTA BERDIRI DI DALAMNYA BANGUNAN PERMANEN LANTAI DUA BERBENTUK KOS-KOSAN TERLETAK DI LORONG IV, JALAN RAWA SAKTI BARAT, DESA JEULINGKEE KECAMATAN SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH, BERDASARKAN SHM NOMOR 72 (OBJEK 2.3), DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- BARAT DENGAN JALAN RAWA SAKTI BARAT;
- TIMUR DENGAN TANAH RAMLI IBRAHIM (PEMILIK DASAR);
- UTARA DENGAN LORONG IV;
- SELATAN DENGAN TANAH ALM. SYARBAINI/ ISKANDAR (ANAK);
- SEBIDANG TANAH KEBUN (YANG DIDALAMNYA TERDAPAT TANAMAN SAWIT DAN POHON JATI DAN LAIN-LAIN) DENGAN TOTAL LUAS 36 (TIGA PULUH ENAM) HEKTAR TERLETAK DI DESA KRUENG SIMPO, KECAMATAN JULI, KABUPATEN BIREUEN (OBJEK 2.5), DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- BARAT DENGAN KEBUN SAWIT PAK LUKMAN;
- TIMUR DENGAN JALAN DESA DAN ALUR;
- UTARA DENGAN DENGAN JALAN DAN KEBUN SAWIT PAK LUKMAN;
- SELATAN DENGAN KEBUN SAWIT PAK LUKMAN;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 1260 (SERIBU DUA RATUS ENAM PULUH) METER PERSEGI, TERLETAK DI JALAN KOLONEL ALI BASYAH, DESA PULO KITON, KECAMATAN KOTA JUANG KABUPATEN BIREUEN SESUAI SHM NOMOR: 497 AN. TERGUGAT (OBJEK 2.8), DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- BARAT DENGAN DENGAN TANAH KAK MAHYUNI DAN TANAH AGUS;
- TIMUR DENGAN JALAN KOLONEL ALI BASYAH;
- UTARA DENGAN TANAH BANG JAL;
- SELATAN DENGAN TANAH FITRI DAN TANAH SYUKRI;
- SEBIDANG TANAH KEBUN SELUAS 19.999 (SEMBILAN BELAS RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN) METER PERSEGI, TERLETAK DI DESA UJONG LAMIE, KABUPATEN NAGAN RAYA, BERDASARKAN SHM NOMOR 300 (OBJEK 2.11);
- SEBIDANG TANAH KEBUN SELUAS 19.999 (SEMBILAN BELAS RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN) METER PERSEGI, TERLETAK DI DESA UJONG LAMIE, KABUPATEN NAGAN RAYA, BERDASARKAN SHM NOMOR 301 (OBJEK 2.12);
- SEBIDANG TANAH KEBUN SELUAS 19.999 (SEMBILAN BELAS RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN) METER PERSEGI, TERLETAK DI DESA UJONG LAMIE KABUPATEN NAGAN RAYA, BERDASARKAN SHM NOMOR 302 (OBJEK 2.13);
- SEBIDANG TANAH SELUAS 19.996 (SEMBILAN BELAS RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) METER PERSEGI, TERLETAK DI DESA UJONG LAMIE, KABUPATEN NAGAN RAYA, BERDASARKAN SHM NOMOR 308 (OBJEK 2.14);
- SEBIDANG TANAH SELUAS 19.996 (SEMBILAN BELAS RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) METER PERSEGI, TERLETAK DI DESA UJONG LAMIE KABUPATEN NAGAN RAYA, BERDASARKAN SHM NOMOR 30 (OBJEK 2.15);
- SEBIDANG TANAH SELUAS 20.000 (DUA PULUH RIBU) METER PERSEGI, TERLETAK DI DESA UJONG LAMIE, KABUPATEN NAGAN RAYA, BERDASARKAN SHM NOMOR 310 (OBJEK 2.16);
- SEBIDANG TANAH SELUAS 19.996 (SEMBILAN BELAS RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) METER PERSEGI, TERLETAK DI DESA UJONG LAMIE KABUPATEN NAGAN RAYA, BERDASARKAN SHM NOMOR 334 (OBJEK 2.17);
- SEBIDANG TANAH SELUAS 20.000 (DUA PULUH RIBU) METER PERSEGI, TERLETAK DI DESA UJONG LAMIE KABUPATEN NAGAN RAYA, BERDASARKAN SHM NOMOR 335 (OBJEK 2.18);
- SEBIDANG TANAH SELUAS 19.999 (SEMBILAN BELAS RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN) METER PERSEGI, TERLETAK DI DESA UJONG LAMIE KABUPATEN NAGAN RAYA, BERDASARKAN SHM NOMOR 336 (OBJEK 2.19);
- SEBIDANG TANAH SELUAS 19.993 (SEMBILAN BELAS RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA) METER PERSEGI, TERLETAK DI DESA UJONG LAMIE KABUPATEN NAGAN RAYA, BERDASARKAN SHM NOMOR 337 (OBJEK 2.20);
- 1 (SATU) UNIT KENDERAAN RODA EMPAT MERK CRV, WARNA HITAM METALIC, TAHUN 2011 NOMOR POLISI B-1977 SH, NO. RANGKA MHRRE38320269, NO. MESIN K24Z15820269 AN. TERGUGAT (OBJEK 2.21);
- HASIL PENJUALAN 1 (SATU) UNIT KENDERAAN RODA EMPAT MERK PAJERO SPORT DAKAR SENILAI RP400.000.000,00 (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) YANG BERADA PADA TERGUGAT (OBJEK 2.22);
- HASIL PENJUALAN KENDERAAN RODA EMPAT MERK RANGE ROVER TAHUN 1981, WARNA HIJAU NOMOR POLISI B 8891 JE DIBELI TAHUN 2007, SENILAI RP500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) YANG BERADA PADA TERGUGAT (OBJEK 2.23);
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA DAYUNG, MEREK WIMYCLE 20, JENIS SKYLAB DALAM PENGUASAAN TERBANDING (OBJEK 2.27);
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA DAYUNG, MERK POLYGON 27,5, MODEL XTRADA 3.0, WARNA HITAM/BIRU, NOMOR FRAME 0217139204 (OBJEK 2.28);
- HASIL KEBUN SAWIT (OBJEK 2.5) SEJUMLAH RP.2.268.000.000,00 (DUA MILYARD DUA RATUS ENAM PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH) YANG BERADA PADA TERGUGAT (OBJEK 2.29);
- ALAT-ALAT PERABOT RUMAH TANGGA (OBJEK 2.31) YANG BERADA DI DALAM RUMAH (OBJEK 2.1) DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) UNIT MESIN PEMBUAT KOPI;
- 10 (SEPULUH) UNIT AC;
- 6 (ENAM) UNIT TV;
- 1 (SATU) KULKAS MEREK LG;
- 1 (SATU) BUAH KALIGRAFI AYAT AL QURAN;
- 1 (SATU) BUAH VAS BUNGA DAN DAUN HIAS;
- 11 (SEBELAS) SET GORDYN MINIMALIS;
- 2 (DUA) UNIT LAMPU KRISTAL;
- 1 (SATU) UNIT MESIN CUCI 15 KILO, MERK SAMSUNG;
- 1 (SATU) UNIT KOMPOR GAS, MERK RINAI;
- 1 (SATU) UNIT KOMPOR GAS, MERK MODENA BUILT;
- 2 (DUA) UNIT MESIN PEMANAS AIR WATER HEATER/ KITECHEN SET;
- 2 (DUA) UNIT MESIN FREEZER/ MESIN PENDINGIN;
- 1 (SATU) UNIT AQUARIUM BESAR;
- 4 (EMPAT) UNIT LAMPU HIAS TEMBOK ATAS DAN BAWAH;
- 15 (LIMA BELAS) UNIT GALON AQUA;
- 2 (DUA) SET JEMURAN BAJU MASING-MASING BENTUK STAINLESS DAN TEMPEL;
- 1 (SATU) BUAH GUCI VAS BUNGA DAN BUNGA SINTETIS;
- 1 (SATU) BUAH GUCI KERAMIK DAN BUNGA HIAS;
- 2 (DUA) SET RAK SEPATU;
- 1 (SATU) SET MEJA MAKAN DELAPAN KURSI;
- 2 (DUA) SET LEMARI NAKAS;
- 1 (SATU) BUAH LEMARI BUKU;
- 1 (SATU) UNIT KURSI TAMU JUMBO DAN SATU SET MEJA TAMU;
- 2 (DUA) UNIT TEMPAT TIDUR;
- 1 (SATU) UNIT KASUR, MERK MODIS TYPE GLANSTONE 200 X 200;
- 6 (ENAM) BUAH KASUR/MATRAS 100 X 200 (3K) MERK SMARTLAND;
- 1 (SATU) UNIT LEMARI PAKAIAN TANAM DINDING DALAM KAMAR UTAMA/PRIBADI;
- 2 (DUA) UNIT LEMARI PAKAIAN MODEL 2 (DUA) PINTU;
- 1 (SATU) BUAH BUAH LEMARI PAKAIAN;
- 1 (SATU) UNIT LEMARI PAKAIAN 4 (EMPAT) PINTU;
- 2 (DUA) UNIT LEMARI BUKU DARI BESI (KRISBOW BIRU DAN KREAM);
- 1 (SATU) UNIT TANGKI AIR 10.000 LITER, MERK PENGGUIN;
- 1 (SATU) SET LENGKAP MEJA DAN 2 (DUA) BUAH KURSI ROTAN;
- 1 (SATU) UNIT KUALI BESAR;
- 1 (SATU) UNIT HAND BLENDER, MERK BRAUN;
- 2 (DUA) SET DINER SET BERUPA PIRING, MANGKOK, CANGKIR, PIRING BUAH DAN PIRING KUEH;
- 6 (ENAM) SET TEA SET CANGKIR BERUPA CANGKIR, PIRING KECIL DAN TEKO;
- 1 (SATU) UNIT KITCHEN SET BESAR DAPUR KERING LANTAI ATAS;
- 1 (SATU) UNIT KITCHEN SET DAPUR BASAH;
- 1 (SATU) UNIT MEJA RAPAT BESERTA DUA SET TEMPAT DUDUK;
- 1 (SATU) UNIT LEMARI DIBAWAH TANGGA, UKURAN PANJANG 3 (TIGA) METER, LEBAR 1,20 (SATU KOMA DUA PULUH) METER;
- 2 (DUA) BUAH LEMARI PAKAIAN DARI KAYU, 2 (DUA) PINTU;
- 1 (SATU) UNIT LEMARI PAKAIAN 2 (DUA) PINTU;
- 1 (SATU) SET KAYU RELLING TANGGA DAN PAGAR BALKON;
- 1 (SATU) BUAH MEJA BESI KAKI BULAT;
- 1 (SATU) SET TENIS MEJA;
- 1 (SATU) SET MEJA LENGKAP 1 (SATU) MEJA BULAT DAN 2 (DUA) KURSI;
- 1 (SATU) UNIT MEJA EMPAT PERSEGI;
- MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT (SEPERDUA) DAN BAGIAN TERGUGAT (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DISEBUTKAN PADA AMAR PUTUSAN ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK PERKARA SEBAGAIMANA AMAR PUTUSAN ANGKA 3 (TIGA) AGAR MENYERAHKANNYA KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, SELANJUTNYA MEMBAGI OBJEK PERKARA DENGAN PEMBAGIAN SEBAGAIMANA AMAR PUTUSAN ANGKA 4 (EMPAT) SECARA NATURA, JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DIBAGI DENGAN CARA LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MEMERINTAHKAN JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI UNTUK MENGANGKAT SITA YANG TELAH DILETAKKAN TERHADAP OBJEK PERKARA PETITUM ANGKA 2.6, 2.7, 2.9, DAN 2.10 GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI;
- MENYATAKAN PETITUM ANGKA 2.4, 2.9, 2.10 DAN 2.30 GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONT VANKELIJKE VERKLAARD);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SELAINNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SITA YANG TELAH DILETAKKAN DALAM PERKARA REKONVENSI INI SAH DAN BERHARGA;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- SEBIDANG TANAH SELUAS 14.400 (EMPAT BELAS RIBU EMPAT RATUS) METER PERSEGI, TERLETAK DI JLN. BHAYANGKARA RT.11, DESA HAMPALIT, KECAMATAN KATINGAN HILIR, KABUPATEN KATINGAN, KALIMANTAN TENGAH (OBJEK 2.A.1), DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH RAWA;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN BUNCIT (ALM);
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH POLRES/SURIPTO;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN FANDEDE S;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 14.400 (EMPAT BELAS RIBU EMPAT RATUS) METER PERSEGI, TERLETAK DI JLN. BHAYANGKARA RT.11, DESA HAMPALIT, KECAMATAN KATINGAN HILIR, KABUPATEN KATINGAN, KALIMANTAN TENGAH (OBJEK 2.A.1), DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH SELUAS 1.450 (SERIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH) METER PERSEGI, BERIKUT BANGUNAN SARANG BURUNG WALET 5 LANTAI TERLETAK DI JLN. BHAYANGKARA, RT. 28 DESA HAMPALIT, KECAMATAN KATINGAN HILIR, KABUPATEN KATINGAN, KALIMANTAN TENGAH (OBJEK 2.A.3), DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH NY. CAHAYA KARLINA;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH BUNCIT (ALM);
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH DEAN B. KUNING;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN BHAYANGKARA;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 18.900 (DELAPAN BELAS RIBU SEMBILAN RATUS) METER PERSEGI, TERLETAK DI JLN. BHAYANGKARA RT.28, DESA HAMPALIT, KECAMATAN KATINGAN HILIR, KABUPATEN KATINGAN, KALIMANTAN TENGAH (OBJEK 2.A.4), DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN HUTAN RAWA;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH INYONG;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH POLRES KATINGAN;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH ADI;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 24.900 (DUA PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS) METER PERSEGI, TERLETAK DI JLN. BHAYANGKARA RT.28, DESA HAMPALIT, KECAMATAN KATINGAN HILIR, KABUPATEN KATINGAN, KALIMANTAN TENGAH (OBJEK 2.A.5, DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH ADAT;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH SUKARDI;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH LINDA RISMA ULI MANALU;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH DARMA;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 6000 (ENAM RIBU) METER PERSEGI, TERLETAK DI JLN. BHAYANGKARA RT.28, DESA HAMPALIT, KECAMATAN KATINGAN HILIR, KABUPATEN KATINGAN, KALIMANTAN TENGAH (OBJEK 2.A.6), DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN HUTAN RAWA;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH LINDA RISMA ULI MANALU;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH POLRES KATINGAN;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH DARMA;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 22.500 (DUA PULUH DUA RIBU LIMA RATUS) METER PERSEGI, TERLETAK DI JLN. BHAYANGKARA RT.28, DESA HAMPALIT, KECAMATAN KATINGAN HILIR, KABUPATEN KATINGAN, KALIMANTAN TENGAH (OBJEK 2.A.7), DENGAN BATAS SEBAGI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH ADAT;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH LINDA RISMA ULI MANALU;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH DARMA;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH UBIT;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 20.000 (DUA PULUH RIBU) METER PERSEGI, TERLETAK DI JLN. BAUN BANGO KM. 7,3, DESA HAMPALIT, KECAMATAN KATINGAN HILIR, KABUPATEN KATINGAN, KALIMANTAN TENGAH, ATAS NAMA LINDA RISMA ULI MANALU, BERDASARKAN BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN TANAH ADAT KECAMATAN KATINGAN HILIR DESA HAMPALIT NOMOR : 1509/DKA-KHL/SKTA/III/2011 TERTANGAL 02 MARET 2011 DAN SURAT KETERANGAN TANAH ADAT NOMOR 1510/DKA-KHL/SKTA/III/2011 TANGGAL 02 MARET 2011 (OBJEK 2.A.8), DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN SUNGAI;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN BAMBANG SUHARTO, SH;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN KELOMPOK TANI TANAH ADAT;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SURIPTO;
- SEBIDANG TANAH KEBUN SAWIT SELUAS 10.000 (SEPULUH RIBU) METER PERSEGI, TERLETAK DI JLN. CILIK RIWUT KM. 26, KELURAHAN TUMBANG TAHAI, KECAMATAN BUKIT BATU, KOTA PALANGKARAYA, KALIMANTAN TENGAH ATAS NAMA LINDA RISMA ULI MANALU, BERDASARKAN AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR : 70 TANGGAL 19 MARET 2014, TANAH INI BERUPA KEBUN KELAPA SAWIT (OBJEK 2.A.9), DENGAN BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN ENUN WATI;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN GADUNG;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN ELANG SUKARDI;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH MASYARAKAT;
- SEBIDANG TANAH KEBUN SAWIT SELUAS 10.000 (SEPULUH RIBU) METER PERSEGI, TERLETAK DI JLN. CILIK RIWUT KM 26, KELURAHAN TUMBANG TAHAI, KECAMATAN BUKIT BATU, KOTA PALANGKARAYA, KALIMANTAN TENGAH ATAS NAMA LINDA RISMA ULI MANALU, BERDASARKAN AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR : 69 TANGGAL 19 MARET 2014, TANAH INI BERUPA KEBUN KELAPA SAWIT (OBJEK 2.A.10), DENGAN BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN ENUN WATI;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN GADUNG;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN ELANG SUKARDI;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH MASYARAKAT;
- MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT REKONVENSI (SEPERDUA) DAN BAGIAN TERGUGAT REKONVENSI (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DISEBUTKAN PADA AMAR PUTUSAN ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK PERKARA SEBAGAIMANA AMAR PUTUSAN ANGKA 3 (TIGA) AGAR MENYERAHKANNYA KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI, SELANJUTNYA MEMBAGI OBJEK PERKARA DENGAN PEMBAGIAN SEBAGAIMANA AMAR PUTUSAN ANGKA 4 (EMPAT) SECARA NATURA, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DIBAGI DENGAN CARA DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI;
- MEMERINTAHKAN JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI UNTUK MENGANGKAT SITA YANG TELAH DILETAKKAN TERHADAP OBJEK PERKARA PETITUM ANGKA 2.A.2, GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAINNYA;
- MENOLAK PERMOHONAN INTERVENSI PENGGUGAT INTERVENSI I, II, III DAN IV;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKOVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP67.474.000,00 (ENAM PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding I, II, III dan IV dapat diterima.
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Jantho Nomor 450/Pdt.G/2021/MS.Jth tanggal 14 Maret 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Syakban 1444 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sita yang telah diletakkan dalam perkara konvensi ini sah dan berharga;
- Menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 756 (tujuh ratus lima puluh enam) meter persegi, beserta berdiri di dalamnya 1 (satu) unit bangunan rumah permanen dua lantai terletak di Lorong Syukur Nomor 7, Desa Lambheu Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, berdasarkan SHM Nomor 251, (objek 2.1), dengan batas sebagai berikut:
- Barat dengan dengan Lorong Dusun Lambheu;
- Timur dengan pekarangan tanah Ir. Ismail;
- Utara dengan Jalan Syukur;
- Selatan dengan saluran desa;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 2 (dua) hektar terletak di Gampong Wee Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar (objek 2.2), dengan batas sebagai berikut:
- Barat dengan tanah T. Zainal;
- Timur dengan tanah Idris dan Suhendar;
- Utara dengan Jalan Lintas Jalin Kumala;
- Selatan dengan Yayasan ISS (Islamic Solidarity School);
- Sebidang tanah seluas 300 (tiga ratus) meter persegi beserta berdiri di dalamnya bangunan permanen lantai dua berbentuk kos-kosan terletak di Lorong IV, Jalan Rawa Sakti Barat, Desa Jeulingkee Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, berdasarkan SHM Nomor 72 (objek 2.3), dengan batas sebagai berikut:
- Barat dengan Jalan Rawa Sakti Barat;
- Timur dengan tanah Ramli Ibrahim (pemilik dasar);
- Utara dengan Lorong IV;
- Selatan dengan tanah Alm. Syarbaini/ Iskandar (anak);
- Sebidang tanah kebun (yang didalamnya terdapat tanaman sawit dan pohon jati dan lain-lain) dengan total luas 36 (tiga puluh enam) hektar terletak di Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen (objek 2.5), dengan batas sebagai berikut:
- Barat dengan kebun sawit Pak Lukman;
- Timur dengan Jalan Desa dan Alur;
- Utara dengan dengan Jalan dan kebun sawit Pak Lukman;
- Selatan dengan kebun sawit Pak Lukman;
- Sebidang tanah seluas 1260 (seribu dua ratus enam puluh) meter persegi, terletak di Jalan Kolonel Ali Basyah, Desa Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen sesuai SHM Nomor: 497 An. Tergugat (objek 2.8), dengan batas sebagai berikut :
- Barat dengan dengan tanah Kak Mahyuni dan Tanah Agus;
- Timur dengan Jalan Kolonel Ali Basyah;
- Utara dengan tanah Bang Jal;
- Selatan dengan tanah Fitri dan tanah Syukri;
- Sebidang tanah kebun seluas 19.999 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) meter persegi, terletak di Desa Ujong Lamie, Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan SHM Nomor 300 (objek 2.11);
- Sebidang tanah kebun seluas 19.999 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) meter persegi, terletak di Desa Ujong Lamie, Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan SHM Nomor 301 (objek 2.12);
- Sebidang tanah kebun seluas 19.999 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) meter persegi, terletak di Desa Ujong Lamie Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan SHM Nomor 302 (objek 2.13);
- Sebidang tanah seluas 19.996 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam) meter persegi, terletak di Desa Ujong Lamie, kabupaten Nagan Raya, berdasarkan SHM Nomor 308 (objek 2.14);
- Sebidang tanah seluas 19.996 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam) meter persegi, terletak di Desa Ujong Lamie Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan SHM Nomor 30 (objek 2.15);
- Sebidang tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi, terletak di Desa Ujong Lamie, Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan SHM Nomor 310 (objek 2.16);
- Sebidang tanah seluas 19.996 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam) meter persegi, terletak di Desa Ujong Lamie Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan SHM Nomor 334 (objek 2.17);
- Sebidang tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi, terletak di Desa Ujong Lamie Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan SHM Nomor 335 (objek 2.18);
- Sebidang tanah seluas 19.999 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) meter persegi, terletak di Desa Ujong Lamie Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan SHM Nomor 336 (objek 2.19);
- Sebidang tanah seluas 19.993 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) meter persegi, terletak di Desa Ujong Lamie Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan SHM Nomor 337 (objek 2.20);
- 1 (satu) unit Kenderaan Roda Empat Merk CRV, warna hitam metalic, tahun 2011 Nomor Polisi B-1977 SH, No. Rangka MHRRE38320269, No. Mesin K24Z15820269 An. Tergugat (objek 2.21);
- Hasil penjualan 1 (satu) unit Kenderaan Roda Empat Merk Pajero Sport Dakar senilai Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang berada pada Tergugat (objek 2.22);
- Hasil penjualan Kenderaan Roda Empat Merk Range Rover tahun 1981, warna Hijau Nomor Polisi B 8891 JE dibeli tahun 2007, senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang berada pada Tergugat (objek 2.23);
- 1 (satu) unit Sepeda Dayung, merek Wimycle 20?, jenis Skylab dalam penguasaan Terbanding (objek 2.27);
- 1 (satu) unit Sepeda Dayung, merk Polygon 27,5, model Xtrada 3.0, Warna Hitam/Biru, Nomor Frame 0217139204 (objek 2.28);
- Hasil kebun sawit (objek 2.5) sejumlah Rp.2.268.000.000,00 (dua milyard dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) yang berada pada Tergugat (objek 2.29);
- Alat-alat perabot rumah tangga (objek 2.31) yang berada di dalam rumah (objek 2.1) dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Mesin pembuat kopi;
- 10 (sepuluh) unit AC;
- 6 (enam) unit TV;
- 1 (satu) Kulkas merek LG;
- 1 (satu) buah Kaligrafi Ayat Al Quran;
- 1 (satu) buah Vas Bunga dan Daun Hias;
- 11 (sebelas) set Gordyn Minimalis;
- 2 (dua) unit lampu Kristal;
- 1 (satu) unit mesin Cuci 15 kilo, merk Samsung;
- 1 (satu) unit Kompor Gas, merk Rinai;
- 1 (satu) unit Kompor Gas, merk Modena Built;
- 2 (dua) unit Mesin Pemanas Air ? Water Heater/ Kitechen Set;
- 2 (dua) unit Mesin Freezer/ mesin pendingin;
- 1 (satu) unit Aquarium besar;
- 4 (empat) unit Lampu Hias Tembok atas dan Bawah;
- 15 (lima belas) unit Galon Aqua;
- 2 (dua) set Jemuran Baju masing-masing bentuk stainless dan tempel;
- 1 (satu) buah Guci Vas Bunga dan Bunga Sintetis;
- 1 (satu) buah Guci Keramik dan Bunga Hias;
- 2 (dua) set Rak Sepatu;
- 1 (satu) Set Meja Makan Delapan Kursi;
- 2 (dua) Set Lemari Nakas;
- 1 (satu) buah Lemari Buku;
- 1 (satu) unit Kursi Tamu Jumbo dan Satu Set Meja Tamu;
- 2 (dua) unit Tempat Tidur;
- 1 (satu) unit Kasur, merk Modis type Glanstone 200 x 200;
- 6 (enam) buah Kasur/Matras 100 x 200 (3k) merk Smartland;
- 1 (satu) unit Lemari Pakaian Tanam Dinding dalam Kamar utama/pribadi;
- 2 (dua) unit Lemari Pakaian model 2 (dua) pintu;
- 1 (satu) buah buah Lemari Pakaian;
- 1 (satu) unit Lemari Pakaian 4 (empat) Pintu;
- 2 (dua) unit Lemari Buku dari Besi (krisbow biru dan kream);
- 1 (satu) unit Tangki Air 10.000 Liter, merk Pengguin;
- 1 (satu) set lengkap Meja dan 2 (dua) buah Kursi Rotan;
- 1 (satu) unit Kuali Besar;
- 1 (satu) unit Hand Blender, merk Braun;
- 2 (dua) Set Diner Set berupa Piring, Mangkok, Cangkir, Piring Buah dan Piring Kueh;
- 6 (enam) Set Tea Set Cangkir berupa Cangkir, piring kecil dan Teko;
- 1 (satu) unit Kitchen Set Besar dapur kering lantai atas;
- 1 (satu) unit Kitchen Set Dapur Basah;
- 1 (satu) unit Meja Rapat beserta Dua Set tempat Duduk;
- 1 (satu) unit Lemari Dibawah Tangga, ukuran panjang 3 (tiga) meter, Lebar 1,20 (satu koma dua puluh) meter;
- 2 (dua) Buah Lemari Pakaian dari Kayu, 2 (dua) Pintu;
- 1 (satu) unit Lemari Pakaian 2 (dua) Pintu;
- 1 (satu) Set Kayu Relling Tangga dan Pagar Balkon;
- 1 (satu) buah Meja Besi Kaki Bulat;
- 1 (satu) Set Tenis Meja;
- 1 (satu) Set Meja lengkap 1 (satu) Meja bulat dan 2 (dua) Kursi;
- 1 (satu) unit Meja Empat Persegi;
- Menetapkan bagian Penggugat (seperdua) dan bagian Tergugat (seperdua) dari harta bersama sebagaimana disebutkan pada amar putusan angka 3 (tiga) di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek perkara sebagaimana amar putusan angka 3 (tiga) agar menyerahkannya kepada Penggugat dan Tergugat, selanjutnya membagi objek perkara dengan pembagian sebagaimana amar putusan angka 4 (empat) secara natura, jika tidak dapat dibagi secara natura maka dibagi dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk mengangkat sita yang telah diletakkan terhadap objek perkara petitum angka 2.6, 2.7, 2.9, dan 2.10 gugatan Penggugat Konvensi;
- Menyatakan petitum angka 2.4, 2.9, 2.10 dan 2.30 gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijke Verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sita yang telah diletakkan dalam perkara rekonvensi ini sah dan berharga;
- Menetapkan Harta Bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 14.400 (empat belas ribu empat ratus) meter persegi, terletak di Jln. Bhayangkara RT.11, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (objek 2.a.1), dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah rawa;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Buncit (alm);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Polres/Suripto;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Fandede S;
- Sebidang tanah seluas 14.400 (empat belas ribu empat ratus) meter persegi, terletak di Jln. Bhayangkara RT.11, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (objek 2.a.1), dengan batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah seluas 1.450 (seribu empat ratus lima puluh) meter persegi, berikut bangunan sarang burung walet 5 lantai terletak di Jln. Bhayangkara, RT. 28 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (objek 2.a.3), dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ny. Cahaya Karlina;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Buncit (Alm);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Dean B. Kuning;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Bhayangkara;
- Sebidang tanah seluas 18.900 (delapan belas ribu sembilan ratus) meter persegi, terletak di Jln. Bhayangkara RT.28, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (objek 2.a.4), dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Rawa;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Inyong;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Polres Katingan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Adi;
- Sebidang tanah seluas 24.900 (dua puluh empat ribu sembilan ratus) meter persegi, terletak di Jln. Bhayangkara RT.28, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (objek 2.a.5, dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Adat;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sukardi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Linda Risma Uli Manalu;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Darma;
- Sebidang tanah seluas 6000 (enam ribu) meter persegi, terletak di Jln. Bhayangkara RT.28, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (objek 2.a.6), dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Rawa;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Linda Risma Uli Manalu;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Polres Katingan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Darma;
- Sebidang tanah seluas 22.500 (dua puluh dua ribu lima ratus) meter persegi, terletak di Jln. Bhayangkara RT.28, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (objek 2.a.7), dengan batas sebagi berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah adat;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Linda Risma Uli Manalu;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Darma;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ubit;
- Sebidang tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi, terletak di Jln. Baun Bango km. 7,3, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, atas nama Linda Risma Uli Manalu, berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tanah Adat Kecamatan Katingan Hilir Desa Hampalit Nomor : 1509/DKA-KHL/SKTA/III/2011 tertangal 02 Maret 2011 dan Surat Keterangan Tanah Adat Nomor 1510/DKA-KHL/SKTA/III/2011 tanggal 02 Maret 2011 (objek 2.a.8), dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Bambang Suharto, SH;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kelompok Tani Tanah Adat;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Suripto;
- Sebidang tanah kebun sawit seluas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, terletak di Jln. Cilik Riwut km. 26, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah atas nama Linda Risma Uli Manalu, berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 70 tanggal 19 Maret 2014, tanah ini berupa kebun kelapa sawit (objek 2.a.9), dengan batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Enun Wati;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gadung;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Elang Sukardi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Masyarakat;
- Sebidang tanah kebun sawit seluas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, terletak di Jln. Cilik Riwut KM 26, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah atas nama Linda Risma Uli Manalu, berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 69 tanggal 19 Maret 2014, tanah ini berupa kebun kelapa sawit (objek 2.a.10), dengan batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Enun Wati;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gadung;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Elang Sukardi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Masyarakat;
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi (seperdua) dan bagian Tergugat Rekonvensi (seperdua) dari harta bersama sebagaimana disebutkan pada amar putusan angka 3 (tiga) di atas;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai objek perkara sebagaimana amar putusan angka 3 (tiga) agar menyerahkannya kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, selanjutnya membagi objek perkara dengan pembagian sebagaimana amar putusan angka 4 (empat) secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dibagi dengan cara dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk mengangkat sita yang telah diletakkan terhadap objek perkara petitum angka 2.a.2, gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;
- Menolak permohonan Intervensi Penggugat Intervensi I, II, III dan IV;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama secara tanggung renteng sejumlah Rp67.474.000,00 (enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding I untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan MS PROP NAD Nomor 56/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imbalo |
Hakim Anggota | H. Bakti Ritonga, Bramiruddin |
Panitera | Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM INTERVENSI DALAM KONVENSI, REKONVENSI DAN INTERVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Intervensi Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Intervensi |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2023/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2023/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
87
48