- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan Anggaran Dasar Koperasi Petani Sawit Bunga Idaman (KOPSA BUNDA) sebagaimana diubah mengenai struktur perangkat organisasi yang mencakup pengurus dan pengawas yang termuat dalam Akta Perubahan Koperasi Petani Sawit Bunga Idaman Nomor 35 tanggal 22 Agustus 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Eni Endahwati, S.H., berlaku dan sah secara hukum;
- Menetapkan nama-nama yang termuat dalam Daftar Anggota Koperasi Petani Sawit Bunga Idaman (KOPSA BUNDA) tanggal 6 Mei 2017 dan tanggal 4 Januari 2020 merupakan Anggota Koperasi Petani Sawit Bunga Idaman (KOPSA BUNDA) yang sah yaitu nama-nama sebagai berikut:
- Syamzaimar;
- Sahar;
- Muhammad Said;
- Rahmad Syafril;
- Suhaimi;
- Rahman. K;
- Kh. Syahril;
- Muliya Budiman;
- Rozali;
- Sialpi;
- Hasan Basri;
- Bukhori;
- Aladdin;
- Azwar;
- Sudirman;
- Rusman;
- Zulhendri Sasmedi;
- Sarkoni;
- Ali;
- Syafriadi;
- U. Tarmizi;
- Jhony Edoardo;
- Suarni;
- Rais Saputra;
- Edianto;
- Arian;
- Yuliza;
- Zamzaimar;
- M. Said;
- Sahar;
- Rahmad Syafril;
- A. Rahman. K;
- Suhaimi;
- Arisman;
- Hasan Basri;
- M. Nasir;
- Romi;
- Musmuliadi;
- Sahmaniar;
- Dahniar;
- Linda;
- Sulaina;
- Ruslan;
- Rosmita;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.410.000,00 (lima juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 84/Pdt.G/2022/PN Prp |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2022/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Geri Caniggia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gilar Amrizal, Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti Chandra Yuda Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 4.Menyatakan perbuatan Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi dan Tergugat IV Konvensi yang telah mengganti, memberhentikan dan mengeluarkan Anggota Koperasi Petani Sawit Bunga Idaman (KOPSA BUNDA) yang sah sebagaimana tersebut diatas merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5.Menyatakan Para Tergugat Konvensi bukan merupakan struktur perangkat organisasi Koperasi Petani Sawit Bunga Idaman (KOPSA BUNDA) yang sah baik sebagai pengurus maupun pengawas; 6.Menyatakan nama-nama yang termuat dalam Daftar Keanggotaan Koperasi Sawit Bunga Idaman (KOPSA BUNDA) Periode 2021-2022 tanggal 26 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat II Konvensi yaitu: bukan merupakan Anggota Koperasi Petani Sawit Bunga Idaman (KOPSA BUNDA) yang sah; 7.Menyatakan semua perbuatan dan tindakan Para Tergugat Konvensi yang dilakukan dalam rangka mewakili kepentingan Koperasi Petani Sawit Bunga Idaman (KOPSA BUNDA) tidak sah dan tidak mengikat secara hukum; 8.Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2022/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2022/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2022/PN Prp
Statistik13928