- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Sama Pembuatan Tambak Udang Nomor 001/PK/ABS-PDM/X/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 berlaku sah dan mengikat antara Penggugat denganTergugat beserta segala akibat hukumnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji (Wanprestasi) karena tidak melaksanakan kewajibannya dan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai Perjanjian Kerja Sama Pembuatan Tambak Udang Nomor 001/PK/ABS-PDM/X/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk seketika dan sekaligus membayar kerugian yang diderita Penggugat kepada Penggugat sejumlah Rp1.576.547.037,00(satu miliar lima ratus tujuh puluh enam juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga puluh tujuh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Sgl |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 35/Pdt.G/2022/PN Sgl | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 30 Juni 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melinda Aritonang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Br Hakim Anggota M. Alwi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Adika Triarta | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA:
5. Menghukum Tergugat untuk seketika dan sekaligus membayar denda keterlambatanhingga tanggal 20 Juni 2022 kepada Penggugat sebesar Rp2.522.726.632,00(dua miliar lima ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah, dengan perincian sebagai berikut:
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yangsampai hari ini ditetapkan sejumlah sejumlah Rp1.825.000,00(satu juta delapan ratus dua puluh lima riburupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp21.522.755,00 (dua puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2022/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2022/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2022/PN Sgl
Statistik10545