- Menyatakan Terdakwa DEPI Bin JUNAIDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu dikarenakan adanya hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 26 (dua puluh enam) potong kabel kulit luar warna hitam ukuran 4 x 120 mm merk supreme tipe NYY.
- 40 (empat puluh) potong kabel kulit dalam warna hitam ukuran 4 x 120 mm merk supreme tipe NYY.
- 39 (tiga puluh sembilan) potong kabel kulit dalam warna biru ukuran 4 x 120 mm merk supreme tipe NYY.
- 44 (empat puluh empat) potong kabel kulit dalam warna kuning hijau ukuran 4 x 120 mm merk supreme tipe NYY.
- 40 (empat puluh) potong kabel kulit dalam warna kuning ukuran 4 x 120 mm merk supreme tipe NYY.
- 18 (delapan belas) potong kabel kulit luar warna hitam ukuran 4 x 50 mm merk kabel metal tipe NYY.
- 18 (delapan belas) potong kabel kulit dalam warna kuning hijau ukuran 4 x 50 mm merk kabel metal tipe NYY.
- 18 (delapan belas) potong kabel kulit dalam warna coklat ukuran 4 x 50 mm merk kabel metal tipe NYY.
- 18 (delapan belas) potong kabel kulit dalam warna abu-abu ukuran 4 x 50 mm merk kabel metal tipe NYY.
- 18 (delapan belas) potong kabel kulit dalam warna hitam ukuran 4 x 50 mm merk kabel metal tipe NYY.
- 1 (satu) buah mesin gerinda merk makita beserta dengan mata gerinda potong ukuran 4 Inc.
- 1 (satu) buah cutter merk joyko warna merah.
- 1 (satu) buah obeng min warna hijau.
- 2 (satu) buah kunci gembok dengan tulisan CHINA.
- 1 (satu) unit Handphone merk realme 6, RAM 8GB, 128 GB Memory, warna putih glosy dengan Nomer IMEI 1 : 863011042862519, Nomer IMEI 2 : 863011042862501.
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Nomor : 087/SK/KPC-HO/HRD/VI/22 tentang Promosi Jabatan yang dikeluarkan oleh PT. KPC, tanggal 08 Juni 2022.
- 3 (tiga) lembar slip gaji periode bulan agustus 2022 - oktober 2022 AN. DEPI.
- 8 (delapan) lembar Formulir Identitas Karyawan PT. KPC AN. DEPI.
- 3 (dua) lembar berita acara internal audit kabel dan plat tembaga busbar Nomor : 01/KPCI/IA/XI/2022, tanggal 12 November 2022.
- 1 (satu) lembar nota form barang keluar gudang logistik PT. KPC, tanggal 10 Oktober 2022.
- 1 (satu) lembar nota form barang keluar gudang logistik PT. KPC, tanggal 12 Oktober 2022.
- 1 (satu) lembar nota form barang keluar gudang logistik PT. KPC, tanggal 17 Oktober 2022.
- 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Mitsubishi, tipe L300, tahun 2015, warna hitam, dengan nomor rangka HML0PU39FK182629, nomor mesin 4D56CL94223, nomor registrasi KH 8319 GF atas nama PT. KPC beserta dengan kuncinya.
- 1 (satu) buah STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) mobil Pick Up merk Mitsubishi, tipe L300, tahun 2015, warna hitam, dengan nomor rangka HML0PU39FK182629, nomor mesin 4D56CL94223, nomor registrasi KH 8319 GF.
- 2 (dua) buah potongan plat tembaga busbar.
- 1 (satu) buah gulungan kabel ukuran 1 x 400 mm merk supreme tipe NYY dengan panjang 9 meter.
- 1 (satu) buah potongan kabel ukuran 4 x 50 mm kabel metal tipe NYY.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 28/Pid.B/2023/PN Pbu |
|
Nomor | 28/Pid.B/2023/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel, Br Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis, Brpanitera Pengganti Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa DEPI Bin JUNAIDI; dikembalikan kepada PT. Kapuas Prima Citra melalui saksi JONATHAN TAMBUNAN Anak Dari MASLAND TAMBUNAN; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/2023/PN Pbu
Statistik1183