- Menyatakan Terdakwa ILYAS Alias LIAS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramsebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2(dua)Paket plastik bening ukuran besaryang berisikan butiran/serbuk kristal bening atau Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 42,6123 gram;
- 1 (satu) buah pembungkus berupa kertas warna putih yang dililit dengan lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah tas plastik warna merah maron;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna hitam tanpa plat nomor;
- 1 (satu) unitHandphonemerek VIVO warna hitam;
- 1 (satu) unitHandphonemerekOPPOwarna hitam;
Putusan PN TOLITOLI Nomor 7/Pid.Sus/2023/PN Tli |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2023/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arri Djami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fathan Fakhir Sriyadi, Br Hakim Anggota Arga Febrian |
Panitera | Panitera Pengganti Agungcahyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. MembebankankepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2023/PN_Tli.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2023/PN_Tli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2023/PN Tli
Statistik10216