- Menyatakan Terdakwa Muhammad Hatta Als Ata Bin Zaidir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 30 (tiga puluh) bungkus narkotika jenis shabu;
- 3 (tiga) buah tas ransel;
- 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru hitam dengan nomor 082284253285;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dengan nomor 08237114609;
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna hitam dengan nomor 081276671208;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam merah;
Putusan PN BENGKALIS Nomor tingkat kasasi 156/Pid.Sus/2023/PN Bls |
|
Nomor | tingkat kasasi 156/Pid.Sus/2023/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rentama Puspita Farianty Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tia Rusmaya, Br Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Riawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara register nomor 157/Pid.Sus/2023/PN Bls atas nama Herwan Als Iwan Bin Ayang (Alm) dan perkara register nomor 158/Pid.Sus/2023/PN Bls atas nama Herman Tino Als Eman Bin M. Nuh (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : tingkat kasasi 156/Pid.Sus/2023/PN Bls
Statistik230