Putusan PN SIBOLGA Nomor 85/Pid.Sus/2023/PN Sbg |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2023/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrah Akbar Citrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Martin Sihotang, Br Hakim Anggota Edwin Yonatan Sunarjo |
Panitera | Panitera Pengganti Pebrido Novianto Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jakaria tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jakaria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 01 (satu) unit handphone Merk Samsung warna silver dengan nomor IMEI 1 351585101294036/01 dan nomor IMEI 2 351586101294034/01; - Uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); - 01 (satu) unit handphone Merk Vivo warna biru dengan nomor IMEI 1 869470052041618 dan nomor IMEI 2 869470052041600; Dirampas untuk negara; - 01 (satu) buah plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja; - 01 (satu) buah plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja, total berat kotor = 34,04 (tiga puluh empat koma nol empat) gram, disisihkan untuk LABFOR = 10 (sepuluh) gram, dan berat sisa setelah disisihkan = 24,04 (dua puluh empat koma nol empat) gram gram; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2023/PN Sbg
Statistik810