Putusan PN KENDARI Nomor 47/Pdt.G/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sera Achmad, Hakim Anggota . Frans W. S. Pangemanan |
Panitera | La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan surat yang diajukan Penggugat sebagai alat bukti berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 381/ Puwatu Tahun 1992 atas nama an. Syarifuddin, Akta Jual Beli Nomor : 53/KP/VI/2012 tanggal 18 Juni 2012 adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan objek tanah sengketa dengan ukuran 40m x 20m atau seluas 2.800m2(dua ribu delapan ratus meter persegi) sebagai bagian dari objek tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 381 /Puwatu Tahun 1992 yang terletakdahulu di Desa Puwatu Kecamatan Mandonga Kabupaten Kendari saat ini berubah menjadi Kelurahan Puwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, dengan batas-batas :? Utara : berbatasan dengan Syarifudin;? Timur : berbatasan dengan Jalan Raya; ? Selatan : berbatasan dahulu dengan Karantina Hewan sekarang Bosiu;? Barat :berbatasan dahulu dengan Ruhaya sekarang dengan Syarifuddin.Adalah objek tanah yang sah milik Penggugat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah melalui pembebasan lahan dengan ganti rugi dengan Almarhuma Nurmina (ibu Tergugat II) atas objek tanah sengketa adalah perbuatan melanggar hukum;5. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang secara tanpa hak dan berdasarkan hukum menguasai, membangun Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) atau menghalang-halangi Penggugat dalam mempergunakan objek tanah sengketa adalah Perbuatan Melanggar Hukum;6. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00325 / Puuwatu Tahun 2020 atas nama PT PLN (Persero) bekedudukan di Kota Kendari, surat penguasaan fisik bidang tanah tanggal 8 September 2015 yang ditandatangani oleh Nurmina (orang tua Tergugat II) dan surat-surat lain atau dokumen yang diterbitkan sehubungan dengan kepemilikan atau yang dapat menimbulkan hak terhadap Tergugat I maupun Tergugat II atas objek tanah sengketa adalah surat-surat yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;7. Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan objek tanah sengketa selanjutnya menyerahkan objek tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman, kosong dan tanpa beban tanggungan apapun diatasnya, apabila perlu dapat mempergunakan bantuan keamanan negara;8. Menghukum para Tergugatuntuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatan atau kelalaiannya dalam melaksanakan isi putusan sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan dalam perkara ini;9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.178.000,00 (dua juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).10. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2022/PN Kdi
Statistik1042