- 1 (satu) lembar bukti Transfer sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) dari FADLUN ASSAGAF kepada nomor rekening 1500003074455 bank MANDIRI atas nama ALWI ALBAAR tertanggal 06 September 2021;
- 1 (satu) lembar bukti Transfer sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) dari FADLUN ASSAGAF kepada nomor rekening 1500003074455 bank MANDIRI atas nama ALWI ALBAAR tertanggal 07 September 2021;
- 1 (satu) lembar bukti Transfer sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dari FADLUN ASSAGAF kepada nomor rekening 7855266326 bank BCA atas nama BURHAN DAUD tertanggal 07 September 2021;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan 2 (dua) bidang tanah kapling dengan ukuran masing-masing 10 x 15 m2 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta) dari FADLUN ASSAGAF kepada saudara BURHAN DAUD tertanggal 07 September 2021;
- 1 (satu) lembar laporan transaksi rekening BRI 010301002644505 atas nama FADLUN ASSAGAF periode Transaksi 6 s/d 7 September 2021;
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan tertanggal 22 maret 2022
- 1 (satu) lembar laporan transaksi rekening BRI 010301002644505 atas nama FADLUN ASSAGAF periode Transaksi 6 s/d 7 September 2021;
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan tertanggal 22 maret 2022
- 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian dana penjualan kapling tanah sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta) dari saudara ALWI ALBAAR kepada saudara MUSTARI GAPI tertanggal 29 November 2021.
- 1 (satu) lembar copyan surat perjanjian jual beli kaplingan.
- 1 (satu) lembar copyan slip penyetoran Bank BSI dari Dr. Agus ke rekening Mustari Gapi.
- 1 (satu) lembar copyan kwitansi pembelian tanah kapling tanggal 16 November 2021.
- 1 (satu) lembar copyan kwitansi pembelian tanah kaplingan tanggal 26 Oktober 2021.
- 1 (satu) lembar copyan kwitansi pembelian tanah kapling tertanggal 13 Nonember 2021.
- 1 (satu) lembar copyan kwitansi pembelian tanah kapling tanggal 01 September 2021.
- 1 (satu) copyan kwintansi pembelian tanah kapling tertanggal 04 september 2021.
Putusan PN TERNATE Nomor 72/Pid.B/2023/PN Tte |
|
Nomor | 72/Pid.B/2023/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulfa Rery, Br Hakim Anggota Kadar Noh |
Panitera | Panitera Pengganti: Jefri Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Mustari Gapi Alias Mus dan Terdakwa Burhan Daud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penipuan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dan Pengadilan Negeri Ternate telah mengeluarkan penetapan penyitaan dengan nomor :255 / Pen.Pid/ 2022/ PN Tte tertanggal 20 september 2022 terhadap barang berupa : Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita / 72 / IX / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 15 September 2022 telah dilakukan penyitaan terhadap barang berupa : Semua barang bukti yang di atas dikembalikan kepada nama yang terterah pada kwitansi tersebut. - Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) pengembalian dari terdakwa Burhan Daud. Dikembalikan kepada saksi korban Sdri. Fadlun Asagaf. 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.B/2023/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 72/Pid.B/2023/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2023/PN Tte
Banding : 33/PID/2023/PT TTE
Statistik10429