- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BITUNG NOMOR 24/PID.B /2023/PN BIT TANGGAL 31 MEI 2023, ATAS NAMA TERDAKWA YOSEPH HANNY TIMOTY WOWOR YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 24/Pid.B /2023/PN Bit tanggal 31 Mei 2023, atas nama Terdakwa Yoseph Hanny Timoty Wowor yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MANADO Nomor 71/PID/2023/PT MND |
|
Nomor | 71/PID/2023/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Didik Wuryanto |
Hakim Anggota | Brlenny Wati Mulasimadhi, H. M. Rozi Wahab |
Panitera | Edison Sumenda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/PID/2023/PT_MND.zip
- Download PDF
- 71/PID/2023/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2023/PN Bit
Banding : 71/PID/2023/PT MND
Statistik15314