- Menyatakan Terdakwa I. MOHAMMAD MUDAKIR Bin ACHYAR dan Terdakwa II. MOHAMMAD HANAFI Bin ABD. MANAF (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Dakwaan Alternatif Kesatu melanggar Pasal 114 ayat(1) Jo pasal; 132 ayat(1) undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I. MOHAMMAD MUDAKIR Bin ACHYAR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara, dan Terdakwa II. MOHAMMAD HANAFI Bin ABD. MANAF (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0.28 (nol koma dua delapan) gram beserta bungkus plastic klipnya yang di beri tanda huruf A.
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0.27 (nol koma dua tujuh) gram beserta bungkus plastic klipnya yang di beri tanda huruf B.
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0.28 (nol koma dua delapan) gram beserta bungkus plastic klipnya yang di beri tanda huruf C.
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0.28 (nol koma dua delapan) gram beserta bungkus plastic klipnya yang di beri tanda huruf D.
- (satu) lembar kertas berwarna merah yang bertuliskan CIUNG WANARA.
- 1 (satu) bungkus ROKOK merk ARES 12 MIND yang berwarna putih biru.
- 1 (satu) buah kemeja lengan pendek warna cream merk ?JOHN HOFF?;
- 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) HP merk OPPO A12 warna biru tua beserta sim cardnya dengan nomor 085648433624 dengan imei 1 (860397056044836) dan imei 2 (860397056044828).
Putusan PN PASURUAN Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Psr |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2023/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniar Yudha Himawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana, Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Komariyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2023/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2023/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2023/PN Psr
Statistik8343