Putusan PN ATAMBUA Nomor 17/PDT.G/2011/PN.ATB |
|
Nomor | 17/PDT.G/2011/PN.ATB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2011 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deson Togatorop |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiskus W. Mamobr Hakim Anggota Nithanel N. Ndaumanu |
Panitera | - Yusak Ndaumanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian 2. Menetapkan sebagai hukum bahwa tanah yang terletak di RT 004/RW 002 Lingkungan Sukabiren, Kelurahan Rinbes,i Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, dengan Sertifikat nomor 861 tanggal 20 oktober 1990 atas nama Markus Mali Leto, Luas 796 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut; -Timur berbatasan dengan Aloysius Ati, -Barat berbatasan dengan tanah Mesakh Bailao, bersambungan dengan tanah David Abimael Maak bersabungan dengan tanah Abdulrahman Djawas, -Selatan berbatasan dengan jalan Apodeti, -Utara berbatasan dengan Junus Ratu Dobo, Merupakan tanah milik penggugat. 3.Menyatakan bahwa penguasaan olah tergugat I dan tergugat II atas sebagian tanah dari sertifikat hak milik nomor 861 tersebut diatas yang terletak di RT 004/RW 002 Lingkungan Sukabiren, Kelurahan Rinbesi, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.dengan batas-batas sebagai berikut: -Timur berbatasan dengan Aloysius Ati, -Barat berbatasan dengan Markus Mali Leto (Penggugat), -Selatan berbatasan dengan jalan Apodeti, -Utara berbatasan dengan Aloysiua Ati,merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum. 4. Memerintakan kepada tergugat I,II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan segera mengembalikan kepada penggugat tanpa satu syarat apapun juga. 5. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Dalam Rekonvensi Menolak gugatan para penggugat Rekonvensi / para Tergugat konvensi untuk seluruhnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum para tergugat Konvensi / para penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp;466.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/PDT.G/2011/PN.ATB.zip
- Download PDF
- 17/PDT.G/2011/PN.ATB.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 490 K/Pdt/2013
Pertama : 17/PDT.G/2011/PN.ATB
Banding : 54/PDT/2012/PT.K
Statistik5322