- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pemenang lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) sesuai Kutipan Risalah Nomor : 195/2010 tertanggal 3 Desember 2010.
- Menyatakan sebagai hukum, bahwa tanah bersertifikat nomor 7 Tahun 1999 yang terletak di RT.02 / RW.01, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu yang diatasnya terletak 1 unit rumah dengan luas 196 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang tidak mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hak dan melawan Hukum.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan rumah yang ada diatasnya dan menyerahkan kepada PENGGUGAT tanpa beban apapun juga.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuks segera membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 2.541.000.- (Dua juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN ATAMBUA Nomor 6/PDT.G/2011/PN.ATB |
|
Nomor | 6/PDT.G/2011/PN.ATB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 18 Maret 2011 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Ch. Sjamtri Endi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esther Siregarbr Hakim Anggota Fransiskus W. Mamo |
Panitera | Fintje M. Moldena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM POKOK PERKARA - Timur : Berbatasan dengan tanah pekarangan Roberta Kiik. - Barat berbatasan dengan Jalan Raya - Utara berbatasan dengan Jalan Raya - Selatan berbatasan dengan tanah pekarangan Yunus Keni Teru Adalah sah menurut hukum milik PENGGUGAT. |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PDT.G/2011/PN.ATB.zip
- Download PDF
- 6/PDT.G/2011/PN.ATB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2141 K/Pdt/2012
Pertama : 6/PDT.G/2011/PN.ATB
Banding : 06/PDT/2012/PTK
Statistik7314