- Menyatakan PKPU Termohon PT Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam PKPU) telah berakhir;
- Menyatakan Termohon PKPU PT Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam PKPU) Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Sdr. KHUSAINI, S.H., M.H, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. Aprilia Dwi Paramita, S.H., M.H. yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-59 AH.04.03-2019, beralamat di Indoyang & Partners, Korea Center Building Lantai 6 Suite 605, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta;
- Sdr. Gede Bobby Aryawan, S.H., M.H. yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-72 AH.04.05-2022, beralamat di Jalan Penjaringan Timur III PK-18, Rungkut Surabaya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutrisno, Br Hakim Anggota Saifudin Zuhri |
Panitera | Panitera Pengganti: Didik Dwi Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Sebagai Kurator; 5. Menetapkan biaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan imbalan Jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian; 6. Menetapkan imbalan Jasa Kurator akan ditentukan kemudian, setelah kurator menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp3.419.000,00 (tiga juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN_Niaga_Sby.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN_Niaga_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1257 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Pertama : 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby
Statistik787144