- Menyatakan Terdakwa I Ahmad Husaini Alias Amad Bin Yanto (Alm), dan Terdakwa II Agus Purwanto Bin Joko Triono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0.58 (nol koma lima delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0.24 (nol koma dua empat) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah kotak bekas rokok Gudang Garam;
- 1 (satu) buah kotak bekas rokok Konser;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hijau;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 132/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nafis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Rafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 132/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2023/PN Tjg
Statistik8232