- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA: NANANG ADI PARTONO ALIAS KATER BIN HADI SUMARNO DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAGELANG NOMOR 8/PID.SUS/2023/PN.MGG. TANGGAL 10 MEI 2023, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA: NANANG ADI PARTONO ALIAS KATER BIN HADI SUMARNO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DI TAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET BERISI SERBUK KRISTAL WARNA PUTIH NARKOTIKA JENIS SABU DI DALAM PLASTIK TRANSPARAN YANG DIBUNGKUS TISU KEMUDIAN DIISOLASI WARNA HITAM. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK INFINIX WARNA BIRU NOMOR 6281227443330 NOMOR IMEI 1: 355023195752269, IMEI 2: 355023195752277. DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa: NANANG ADI PARTONO Alias KATER Bin HADI SUMARNO dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN.Mgg. tanggal 10 Mei 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa: NANANG ADI PARTONO Alias KATER Bin HADI SUMARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu di dalam plastik transparan yang dibungkus tisu kemudian diisolasi warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna biru Nomor 6281227443330 nomor IMEI 1: 355023195752269, IMEI 2: 355023195752277. Dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 349/PID.SUS/2023/PT SMG |
|
Nomor | 349/PID.SUS/2023/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Utomo |
Hakim Anggota | Bambang Haruji, M.hbrsupeno |
Panitera | Kokoh Mukaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 349/PID.SUS/2023/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 349/PID.SUS/2023/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5363 K/Pid.Sus/2023
Banding : 349/PID.SUS/2023/PT.SMG
Statistik3610