- Menyatakan Terdakwa Murachman tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Gubernur, Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Residen Jang diperbantukan Untuk beliau : Bupati jang diperbantukan Nomor : 2097/Agr, tanggal 23 Mei 1953 yang di tanda tangani atas nama MUNAR SASTROHAMIDJOJO.
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor : NC Agr.12/5/14, tanggal 28 Djuni 1951.
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor : 36/K/Agr, tanggal 28 September 1951, (yang telah di legalisir.
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat atas nama Gubernur Propinsi Sumatera Utara Residen / Kepala Kantor Penjelengaraan Pembagian Tanah Nomor : 5998/XXV/K.P.P.T, tanggal 19 Desember 1953.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat atas nama Gubernur Propinsi Sumatera Utara Residen / Kepala Kantor Penjelengaraan Pembagian Tanah Nomor 2707/K.P.P.T, tanggal 1 Desember 1952.
- 1 (satu lembar foto copy peta Perkebunan Sumatera Timur Kares : Sumatera Timur Peta I Lembar B.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah / Ladang Tahun 1953 yang ditanda tangani oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen/Kepala Kantor Penjelengaraan Pembagian Tanah Ub. Bupati DP yang ditanda tangani atas nama MUNAR S. HAMIDJOJO;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy SURAT KUASA dari Masyarakat kepada SULISTIONO dan fotocopy PETA PERSIL TANAH SUGUHAN.
- Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang Nomor : 400.12/20/DKCS/2023 tanggal 24 Mei 2023 perihal Penyampaian Informasi Data Kependudukan an. Murachman, yang isinya penyampaian hasil verifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang;
- Surat Nomor : B/18/I/Res.9/2023/Bidlabfor tanggal 26 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Teguh Yuswardhie, S.I.K, M.H selaku Kabidlabfor Polda Sumut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 471/Pid.B/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 471/Pid.B/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irwansyah, Hakim Anggota Asraruddin Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Rina Cesilia Bangun, Brpanitera Pengganti Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dan Alat Bukti Surat berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1133 K/Pid/2023
Pertama : 471/Pid.B/2023/PN Lbp
Statistik1346