- Menolak gugatan Penggugat tentang Hak asuh Anak Pengugat dan Tergugat yang bernama Rizqi Akbar Bin Marwanto, Lahir 1 Oktober 2011;
- Menyatakan gugatan Penggugat tentang harta bersama berupa:
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : Jl. Ridwan Rais;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : Toko Meubel Lucia Baru;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Nuraini;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah : Toko Meubel Lucia Baru.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah: Tanah kosong;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah: Wahyu;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah: Sera Indah Anjani;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah: Jl. / Gg. Rukun.
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 524/Pdt.G/2023/PA.Tnk |
|
Nomor | 524/Pdt.G/2023/PA.Tnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Musthofa Amin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Afrizalbr Hakim Anggota H.k.m. Junaidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nursiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2.1.Tanah dan Rumah yang digunakan sebagai tempat usaha Usaha ?Jati Unggul Jaya Meubel? yang terletak di Jl. Ridwan Rais Nomor :17, Kel. Tanjung Baru, Kec. Suka Bumi, Kota Bandar Lampung. Dibeli pada bulan Oktober 2014 seharga Rp, 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah). (Dokumen Kepemilikan ada pada tergugat) Denagn batas-batas sebagai berikut Dengan nilai harga sekarang + Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) 2.2. Tanah dan Rumah yang terletak di Jl. HRM. Mangoendiprojo Gg. Rukun Nomor : 31, Kel. Kedamaian, Kec. Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Dibeli bersama pada tahun 2020 seharga Rp. 295.000.000,- (Duaratus sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian tahun itu juga dilakukan rehabilitasi total dengan biaya + Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) Dengan batas-batas sebagai berikut; Dengan nilai harga sekarang+ Rp. 1.000.000.000,- (satu milyarrupiah) 2.3, 1 (satu) unit mobil merek Daihatshu Grand Max Pick Up Warna Hitam Nopol BE 8546 CY. Dibeli bersama tahun 2011. (Dokumen Kepemilikan ada pada tergugat). Dengan nilai harga sekarang + Rp.80.000.000,- (Delapan puluh jutarupiah) 2.4. 1 (satu) unit Motor merek Honda Beat Warna Hitam Nopol BE 2840 AER. Dibeli bersama tahun 2021. (Dokumen Kepemilikan ada pada tergugat) Dengan nilai harga + Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), yang belum lunas, dinyatakan tidak dapat diterima; 3. Menyatakan permohonan Penggugat untuk dilaksanakan sita marital tidak dapat diterima; 4. Menolak permohonan Penggugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad); 5. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 365.000,- (tga ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 524/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Statistik240