- Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan permohonan sita para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakanbahwa Faisal bin Liu Mahawului (sebagai pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 19 Januari 2015;
- Manetapkan bahwa ahli waris almarhum Faisal bin Liu Mahawului adalah sebagai berikut:
- Sri Jaya binti Abdul Karim (istri)/Tergugat I;
- Moh. Ichwan Liembara bin Faisal (anak kandung)/Penggugat I;
- Irfan bin Faisal (anak kandung)/Penggugat II;
- Irsan Liembara bin Faisal (anak kandung)/Penggugat III;
- Iswanto Liembara bin Faisal (anak kandung)/Penggugat IV;
- Stevany binti Faisal (anak kandung)/Tergugat II;
- Menyatakan bahwa harta benda berupa:
- Sebidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya, terletak di BTN Palupi Permai Blok B 14, RW.03/RT.004 Kelurahan Palupi Kecamatan Tatanga, dengan total luas tanah 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) dan total luas bangunan 90 m2 (Sembilan puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah beserta 3 (tiga) unit bangunan rumah took (RUKO) yang ada diatasnya, dengan sertifikat hak milik nomor : 1042/Kalukubula, surat ukur tanggal 20-09-1988, nomor : 785/1988, luas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Karajalemba (depan kantor arsip Daerah) Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebidang tanah dengan sertifikat hak milik nomor : 03031/Kalukubula, surat ukur tanggal 15-04-2013, nomor : 213/kalukubula/2013, luas 317 m2 (tiga ratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Jalan Karajalemba Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Asuransi Manulaife dengan nomor Polis 426009006 atas nama Faisal bin Liu Mahawului sewaktu meninggal dunia, Tergugat I telah mencairkan asuransi tersebut sebasar Rp100.000,00 (seratus juta rupiah);
- Harga Mobil yang telah dijual dengan harga Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah;
- Sewa ruko sejumlah Rp 80.000.000.00 (delapan puluh juta rupiah);
- Menetapkan bagian masing-masing pihak almarhum Faisal bin Liu Mahawului dan Sri Jaya binti Abdul Karim, berhak mendapat 1/2 (seperdua) dari harta bersama tersebut (50% untuk Alm Faisal bin Liu Mahawului dan 50% untuk Sri Jaya binti Abdul Karim);
- Menetapkan bagian dari almarhum Faisal bin Liu Mahawului tersebut adalah menjadi warisan yang harus dibagikan kepada semua ahli warisnya sebagaimana dalam angka 4 (empat) amar putusan ini;
- Menetapkan bagian para ahli waris terhadap harta warisan almarhum Faisal bin Liu Mahawului adalah sebagai berikut :
- Sri Jaya binti Abdul Karim (istri)/Tergugat I mendapat bagian 1/8 x 43,75 % = 6,25 % dari harta waris;
- Moh. Ichwan Liembara bin Faisal (anak kandung)/Penggugat I mendapat bagian 2/9 x 43,75 % = 9,72 % dari harta waris;
- Irfan bin Faisal (anak kandung)/Penggugat II mendapat bagian 2/9 x 43,75 % = 9,72 % dari harta waris;
- Irsan Liembara bin Faisal (anak kandung)/Penggugat III mendapat bagian 2/9 x 43,75 % = 9,72 % dari harta waris;
- Iswanto Liembara bin Faisal (anak kandung)/Penggugat IV mendapat bagian 2/9 x 43,75 % = 9,72 % dari harta waris;
- Stevany binti Faisal (anak kandung)/Tergugat II mendapat bagian 1/9 x 50 % = 4,86 % dari harta waris;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta-harta sengketa tersebut pada poin 4 (empat) amar putusan ini untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan almarhum Faisal bin Liu Mahawului secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dilelang di depan umum melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris tersebut sesuai bagiannya masing-masing ;
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan harta benda berupa:
- Hasil penjualan 1 unit mobil merek Suzuki, jenis mopen, model minibus, type 6C415V APV DEX, warna hitam metalik, tahun pembuatan/ perakitan 2008 dengan Nomor Polisi DN 1032 AH atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dengan nilai jual Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) ;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp4.950.000,00 (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PA PALU Nomor 316/Pdt.G/2023/PA.Pal |
|
Nomor | 316/Pdt.G/2023/PA.Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulfah, Br Hakim Anggota H. Abd. Hamid Sanewing |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Konvensi; Sebelah Utara : dengan tanah milik Bahar Sebelah Timur : dengan Jalan Sebelah Selatan : dengan tanah milik Hans Sebelah Barat: dengan tanah milik Sukran Sebelah Utara : dengan jalan Sebelah Timur : dengan tanah milik Rahman Sebelah Selatan : dengan tanah milik Sri Jaya Sebelah Barat: dengan tanah milik Muja Sebelah Utara : dengan tanah milik Sri Jaya Sebelah Timur : dengan tanah milik Nurdin Sebelah Selatan : dengan jalan Sebelah Barat : dengan tanah milik Ali Adalah harta bersama antara almarhum Faisal bin Liu Mahawului dan Sri Jaya binti Abdul Karim, yang diperoleh selama dalam perkawinan; Dalam Rekonvensi Adalah merupakan harta peninggalan (Pewaris) yang harus dibagi kepada para ahli waris; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 316/Pdt.G/2023/PA.Pal.zip
- Download PDF
- 316/Pdt.G/2023/PA.Pal.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 316/Pdt.G/2023/PA.Pal
Statistik648