- Menyatakan Terdakwa I MARLIA ALIA BACHMID, Terdakwa II CHANDRA REFLIANTO TAKSER, dan Terdakwa III JAMES MPAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan penggelapan? sebagaimana dalam dakwaaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 14 (empat belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Merk/type/model : Daihatsu/Grandmax/PU1.3 STD 1 TON, Tahun : 2020, Warna : PUTIH, No Rangka : MHKP3BA1JLK158918, No Mesin : K3MH80480, Atas Nama : HEROLD STEVEN REINHARD SOMPOTAN;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan Nomor : 05865462.D Dengan Nomor Registrasi : DB 8582 CH. Nama Pemilik : HEROLD REINHARD STEVEN SOMPOTAN, Alamat : KEL. AERTEMBAGASATU LK II RT/RW 010/002 KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG. Merk : DAIHATSU, Tipe: S401RP-PMREJJ HA, Jenis: MB. BARANG, Model: PICK UP, Tahun Pembuatan : 2020, Isi Silinder Daya Listrik 1298, Nomor Rangka /Nik/Vin: MHKP3BAIJLK158918, Nomor Mesin: K3MH80480, Warna : Putih, Bahan Bakar/Sumber Energi : Bensin, Warna TNKB : HITAM, Tahun Registrasi : 2021, Nomor BPKB: Q02295320S, Kode Lokasi : 3012, No Urut Pendaftaran 05865461D/BARU, Berlaku Sampai: 11 Februari 2026;
- 1 (satu) buah Kunci Mobil;
- 7 (Tujuh) Lembar Surat Perjanjian Pembiayaan tertanggal 21 Januari 2021 yang telah di Validasi, dengan Nomor Perjanjian/Nomor Registrasi 01600802002284980, dan Nomor Langgaman : 600001350652 yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT. ASTRA SEDAYA FINANCE. Atas nama debitur HEROLD STEVEN REINHARD SOMPOTAN;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 88/Pid.B/2023/PN Ktg |
|
Nomor | 88/Pid.B/2023/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Beatrix Mai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulharman, Br Hakim Anggota Giovani |
Panitera | Panitera Pengganti Indra Theo Musmar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Herold Steven Reinhard Sompotan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.B/2023/PN_Ktg.zip
- Download PDF
- 88/Pid.B/2023/PN_Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.B/2023/PN Ktg
Statistik4222