- Menyatakan terdakwa Terdakwa DUTA AGUSTA Bin DJUNAIDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda sebesarRp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 127/Pid.Sus/2023/PN Sgl |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2023/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapperijanto, Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian |
Panitera | Panitera Pengganti Adika Triarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (Satu ) unit timbangan Digital Merk Scale; - 3 (Tiga) buah botol bekas permen Happydent; - 1 (satu) buah dompet motif bunga berwarna pink; - 1 (satu) ball plastik bening kosong; - 1 (satu) buah plastik yang berisikan 10 (sepuluh) buah baterai; - 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 6 (enam) buah pipet minuman; - 1 (satu) unit Hand phone merk xiaomi berwarna gold; - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru; Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.Sus/2023/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 127/Pid.Sus/2023/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2023/PN Sgl
Statistik369