- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI NOMOR 47/PID.SUS/ 2023/PN TBT, TANGGAL 29 MEI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA RIZKI FAHRIJAL NASUTION ALIAS FAHRI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA RIZKI FAHRIJAL NASUTION ALIAS FAHRI TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN MEMBAYAR DENDA SEBESAR RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 3 (TIGA) BUNGKUS PLASTIK TRANSPARAN YANG DI DALAMNYA BERISI SERBUK KRISTAL WARNA PUTIH BERUPA NARKOTIKA JENIS SHABU YANG MANA SETELAH DILAKUKAN PENIMBANGAN DENGAN BERAT KOTOR (BRUTTO) 6,7 (ENAM KOMA TUJUH) GRAM DAN BERAT BERSIH (NETTO) 4,94 (EMPAT KOMA SEMBILAN PULUH EMPAT) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET KECIL;
- 1 (SATU) BUAH AMPLOP KERTAS WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK TRANSPARAN YANG BERISI BEBERAPA PLASTIK PLASTIK KLIP KOSONG;
- 2 (DUA) BUAH PIPET PLASTIK YANG UJUNGNYA DIRUNCINGKAN;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK REDMI;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 47/Pid.Sus/ 2023/PN Tbt, tanggal 29 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Rizki Fahrijal Nasution alias Fahri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rizki Fahrijal Nasution alias Fahri tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan membayar denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 6,7 (enam koma tujuh) gram dan berat bersih (netto) 4,94 (empat koma sembilan puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah dompet kecil;
- 1 (satu) buah amplop kertas warna putih;
- 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi beberapa plastik plastik klip kosong;
- 2 (dua) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) unit handphone merek REDMI;
Putusan PT MEDAN Nomor 857/PID.SUS/2023/PT MDN |
|
Nomor | 857/PID.SUS/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tumpal Sagala |
Hakim Anggota | Maringan Marpaung, Brrichard Silalahi |
Panitera | Heritha Julietta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : SELURUHNYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 8.MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5397 K/Pid.Sus/2023
Banding : 857/Pid.Sus/2023/PT.MDN
Statistik432