Putusan PT MEDAN Nomor 814/PID.SUS/2023/PT MDN |
|
Nomor | 814/PID.SUS/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jumongkas L. Gaol |
Hakim Anggota | Leliwaty, Brabdul Azis |
Panitera | Luhut Bako |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PARA TERDAKWA TERSEBUT ; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT NOMOR 91/PID.SUS/2023/PN RAP TANGGAL 10 MEI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; 3.MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN. 4.MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan para Terdakwa tersebut ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 91/Pid.Sus/2023/PN Rap tanggal 10 Mei 2023, yang dimintakan banding tersebut; 3.Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 4.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6092 K/Pid.Sus/2023
Banding : 814/PID.SUS/2023/PT MDN
Statistik310