Putusan PTA PALEMBANG Nomor 30/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Johan Arifin |
Hakim Anggota | H. Nuheri, M.hdra. Sri Wahyuningsih |
Panitera | Dra. Khodijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima.II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XX/Pdt.G/2023/PA.PLG tanggal 3 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Syawwal 1444 Hijriah dengan perbaikan amar putusan, sehingga berbunyi :MENGADILI Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Termohon Konvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak 1(satu) raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Palembang;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak berupa :a. Nafkah iddah selama 90 ( sembilan puluh ) hari sejumlah Rp9.000.000,- ( sembilan juta rupiah);b. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);c. Kiswah sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);d. Nafkah lampau (madliyah) selama 5 (lima) bulan sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 3. Menyatakan tidak diterima gugatan Penggugat Rekonvensi tentang maskan;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi/RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); III Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2023/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2023/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2023/PA.PLG
Banding : 30/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Statistik658