- Menyatakan TerdakwaNurhadi Kaslan alias Nur bin Kasirtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan memasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan?,sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwatersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menetapkanpidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, terkecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwamelakukan perbuatan yang dapat dihukum sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahundan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 13 (tiga belas) ekor hewan sapi, telah mati 2 (dua) ekor sapi, berdasarkan Berita Acara Kematian Ternak Nomor: 523/BAKT/UPT.PSP/06.2023/08 tanggal 5 Juni 2023, dan sisanya sebanyak 11 (sebelas) ekor sapi;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian hewan sapi;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 144/Pid.Sus/2023/PN Sak |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2023/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hibrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tofri Dendy Baginda Sitorus, Br Hakim Anggota Mega Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Muflikh Fauzan Asbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Abdul Latif; Tetap terlampir pada berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2023/PN Sak
Kasasi : 1537 K/Pid.Sus/2024
Banding : 376/PID.SUS/2023/PT PBR
Statistik940