- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS NOMOR 105/PID.SUS/2023/PN BLS TANGGAL 15 MEI 2023 SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA, LAMANYA MASA PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN STATUS BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA DEWI SUSANTI BINTI SUPRAYETNO TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DENGAN BERAT MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM BERDASARKAN DAKWAAN KE-DUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN, DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 11 (SEBELAS) PAKET YANG BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DISIMPAN DALAM DOMPET KECIL;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP KOSONG;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MERK REALME WARNA HITAM;
- 2 (DUA) BUAH MANCIS MASING-MASING BERWARNA HIJAU DAN BIRU;
- UANG TUNAI SEBESAR RP.400.000,- (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Bls tanggal 15 Mei 2023 sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, lamanya masa pidana yang dijatuhkan dan status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Dewi Susanti Binti Suprayetno tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram? berdasarkan dakwaan ke-dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) Paket yang berisi Narkotika jenis shabu yang disimpan dalam dompet kecil;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna hitam;
- 2 (dua) buah mancis masing-masing berwarna hijau dan biru;
- Uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Putusan PT PEKANBARU Nomor 275/PID.SUS/2023/PT PBR |
|
Nomor | 275/PID.SUS/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Setia Rina |
Hakim Anggota | Hj Dahmiwirda D, Bryus Enidar |
Panitera | Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5337 K/Pid.Sus/2023
Banding : 275/PID.SUS/2023/PT PBR
Statistik430