- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 36/PDT.G/2023/PN MTR TANGGAL 2 MEI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT NI KOMANG SANTI ARIANI, S.PI DENGAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I GUSTI LANANG RORIEX JULIARTHA, ST YANG TELAH DICATATKAN PADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LOMBOK UTARA, SEBAGAIMANA KUTIPANA AKTA PERKAWINAN NOMOR: 5206-KW- 03072019-0002 YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LOMBOK UTARA PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PENGADILAN NEGERI MATARAM UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN RESMI PUTUSAN YANG TELAH MEMILKI KEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LOMBOK UTARA;
- MENYATAKAN HUKUM HAK ASUH ANAK ATAS NAMA I GUSTI AYU ALEYSHIA ANJANI KEPADA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mtr tanggal 2 Mei 2023 yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Terbanding semula Penggugat NI KOMANG SANTI ARIANI, S.Pi dengan Pembanding semula Tergugat I GUSTI LANANG RORIEX JULIARTHA, ST yang telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Utara, sebagaimana Kutipana Akta Perkawinan Nomor: 5206-KW- 03072019-0002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Utara putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan yang telah memilki kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Utara;
- Menyatakan hukum hak asuh anak atas nama I Gusti Ayu Aleyshia Anjani kepada Pembanding semula Tergugat;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PT MATARAM Nomor 94/PDT/2023/PT MTR |
|
Nomor | 94/PDT/2023/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gde Ginarsa |
Hakim Anggota | Cening Budiana, Brch. Retno Damayanti |
Panitera | H. M. Bilal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/PDT/2023/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 94/PDT/2023/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2023/PN Mtr
Banding : 94/Pdt/2023/PT Mtr
Statistik7332