- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan poros Sampeang
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hj. Bunga
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tarmi
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ambo
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Poros Sampeang
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Haya
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah ahmad
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Basri
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan poros Sampeang
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Sabo
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Hasda
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Nakir
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sawah H. Dudding
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Hj. Fatmawati
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan
- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Rajako
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sawah Ambo Nai
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah H. Bakri
- Sebelah Timur berbatasan dengan irigasi
- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Junaeda
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Hj. Juna
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah A. Nurung
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sawah Jabi
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 136/Pdt.G/2023/PA.Blk |
|
Nomor | 136/Pdt.G/2023/PA.Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Laila Syahidan |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Indriyani Nasir, Hakim Anggota Muhammad Arif |
Panitera | Panitera Pengganti: Sakka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Syafaruddin bin Baco telah meninggal dunia pada tanggal 12 September 2022 sebagai Pewaris; 3. Menetapkan ahli waris dari Syafaruddin bin Baco adalah sebagai berikut: 3.1. Linda binti Jagong (istri/Tergugat I) 3.2. Harisa binti Masaning (ibu/Penggugat ) 3.3. Baco (ayah /mafqud) 3.4. Muh. Safrianto bin Syafaruddin (anak laki-laki/Tergugat II) 3.5. Muh Sukrial Syafal bin Syafaruddin (anak laki-laki/Tergugat III) 3.6. Muh Syahrial Syafal bin Syafaruddin (anak laki-laki/Tergugat IV) 4. Menetapkan harta-harta berikut: 4.1. Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00619 a.n Tergugat I, luas tanah 552 M2 dan luas bangunan 161 M2 yang terletak di Dusun Lemponge, Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas sebagai berikut: 4.2. Sebidang tanah dan bangunan rumah permanen dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) a.n Tergugat II Nomor 00312 dengan luas tanah 315 M2 dan luas bangunan 218 M2 yang terletak di Dusun Panasa, Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas sebagai berikut: 4.3. Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan luas tanah 231 M2 dan luas bangunan 136 M2,yang terletak di Dusun Buhung Luara, Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas sebagai berikut: 4.4. Sebidang tanah dan bangunan bertingkat (rumah usaha walet) bersertifikat Hak Milik (SHM), Nomor 01043 a.n Tergugat III dengan luas tanah dan bangunan 98 M2 yang terletak di BTN Somba Panrita Bola 3 Blok M No.1, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Unjung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan batas-batas sebagai berikut: 4.5. Sebidang tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00345 a.n Tergugat I, seluas 8.585 M2, yang terletak di Dusun Salebboe, Desa Padang Loang, Kecamatan Unjung loe, Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan, Dengan batas-batas sebagai berikut: 4.6. Sebidang tanah sawah seluas 6.600 meter persegi, yang terletak di Dusun Salebboe Desa Padang Loang, Kecamatan Ujung loe, Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut: 4.7. 1 (satu) unit mobil Minibus, merek Toyota, type Fortuner 2.8 VRZ 4x2 A/T (GUN166R-SD THXD), Warna Hitam Metalik, No Rangka MHFAA8GS4NO773136, No Mesin 1GD-5150889, Nomor Polisi DD 1408 HU 4.8. 1 (satu) unit mobil berupa 1 (satu) unit mobil Jeep, merek Toyota, tipe Yaris 1,5 G CVT, warna Silver metalik, No Rangka MHFK23F34J2030523, No Mesin 2NRX295825, Nomor Polisi DD 1275 HM 4.9. 1 (satu) unit sepeda motor SPD MTR Solo, merek Honda CRF, tipe T4G02T31L0 M/T, warna merah putih, No.Rangka MH1KD1113MK216083, No. Mesin KD11E1215452, No Polisi DD 2035 HJ 4.10. 1 (satu) unit motor merek MX, tipe Yamaha, warna hitam DD 5342 HU adalah harta bersama Syafaruddin bin Baco dengan Linda binti Jagong/Tergugat I; 5. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta dalam dictum angka 4 adalah bagian Tergugat I; 6. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta dalam dictum angka 4 adalah bagian Syafaruddin bin Baco yang selanjutnya akan menjadi harta peninggalan (tirkah) dan akan dibagikan kepada ahli warisnya; 7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Syafaruddin bin Baco sebagai berikut: 7.1. Linda binti Jagong/isteri memperoleh 9/72 7.2. Harisa binti Masaning/ibu memperoleh 12/72 7.3. Baco/ayah memperoleh 12/72 7.4. Muh. Safrianto bin Syafaruddin /anak laki-laki memperoleh 13/72 7.5. Muh. Syukrial Syafal bin Syafaruddin/anak laki-laki memperoleh 13/72 7.6. Muh. Syahrial Syafal bin Syafaruddin/anak laki-laki memperoleh 13/72 8. Menyatakan bahwa obyek sengketa dalam dictum angka 4.2 yang telah bersertifikat hak milik atas nama Tergugat II menjadi bagian Tergugat II sepanjang tidak melebihi porsi bagiannya dan apabila melebihi porsi bagiannya, maka Tergugat II dihukum untuk mengembalikannya kepada ahli waris yang berhak menerimanya; 9. Menyatakan bahwa obyek sengketa dalam dictum angka 4.4 yang telah bersertifikat hak milik atas nama Tergugat III menjadi bagian Tergugat III sepanjang tidak melebihi porsi bagiannya dan apabila melebihi porsi bagiannya, maka Tergugat III dihukum untuk mengembalikannya kepada ahli waris yang berhak menerimanya; 10. Menyatakan bahwa obyek sengketa dalam dictum angka 4.7 dengan BPKB atas nama Tergugat III menjadi bagian Tergugat III sepanjang tidak melebihi porsi bagiannya dan apabila melebihi porsi bagiannya, maka Tergugat III dihukum untuk mengembalikannya kepada ahli waris yang berhak menerimanya; 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan Almarhum Syafaruddin bin Baco untuk mengosongkan, membagi dan menyerahkan kepada ahli warisnya yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara riil (natura), maka dibagi dengan cara dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan hak dan bagiannya masing-masing; 12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa dalam dictum angka 4 yang telah diletakkan sita sebagaimana dalam berita acara sita jaminan Nomor 136/Pdt.G/2023/PA. Blk. tanggal 17 Mei 2023; 13. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat mengenai obyek berupa: 13.1. Satu unit Bulldoser 13.2. Tabungan BRI unit Bontomanai, atas nama Linda Binti Jagong 13.3. Tabungan KSP Berkah atas nama Linda Binti Jagong 13.4. Biaya DP Umroh pada PT Al Bayan Permata Ujas (Ujas Tour), Makassar 14. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 15. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 11.070.000,00 (sebelas juta tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pdt.G/2023/PA.Blk.zip
- Download PDF
- 136/Pdt.G/2023/PA.Blk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pdt.G/2023/PA.Blk
Statistik117103