Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 251-K/PM.II-08/AD/IX/2022 |
|
Nomor | 251-K/PM.II-08/AD/IX/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 September 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Ahmad Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Nanang Subeni, M.hbr Hakim Anggota Mayor Chk Subiyatno |
Panitera | Panitera Pengganti: Lettu Chk (k) Willsa Suharyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Muhammad Siddiq Praka NRP 31130757780993 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama sama yang tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram ?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana : a. Pidana pokok : Penjara selama 7 (tujuh) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana denda : Sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara. c. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang: 1) 2 (dua) pucuk softgun jenis HK laras panjang. 2) 2 (dua) pucuk pistol Softgun jenis Glock. Dirampas untuk dimusnahkan. 3) 1 (satu) unit handphone milik Praka M. Siddiq. Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/04-P2/VII/2022/BNN tanggal 5 Juli 2022. 2) 6 (enam) lembar berita acara penyitaan barang bukti narkotika. 3) 6 (enam) lembar surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor B-238/M.1.14.3/Enz.1/07/2022 tanggal 14 Juli 2022. 4) 10 (sepuluh) lembar penetapan pengadilan negeri Jakarta selatan Nomor 1412/Pen.Per.Sit/2022/PN.Jkt-Sel tanggal 19 Agustus 2022. 5) 7 (tujuh) lembar foto pemusnahan barang bukti narkotika Gol.I 6) 9 (Sembilan) lembar berita acara pemusnahan barang bukti. 7) 5 (lima) lembar surat perintah pemusnahan barang bukti nomor SP.Musnah/05-P2/VII/2022/BNN tanggal 14 Juli 2022. 8) 20 (dua puluh) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PL91DG/VII/2022/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 Juli 2022. 9) 7 (tujuh) lembar surat perintah perhitungan, penimbangan dan penyisihan barang bukti nomor SP.Hitung.timbang.Sisih/04-P2/VII/2022/BNN tanggal 5 Juli 2022. 10) 6 (enam) lembar berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti. 11) 1 (satu) lembar surat permohonan pinjam pakai barang bukti dari Kepala Perwakilan Kodam XVI/Pattimura Nomor B/61/VII/2022 tanggal 6 Juli 2022. 12) 2 (dua) lembar berita acara foto penyerahan barang bukti. 13) 4 (empat) lembar hasil sementara Forensik Bareskrim Mabes Polri tentang HP milik Praka M. Siddiq (belum Pro Justitia). 14) 1 (satu) lembar surat Danpomdam Jaya nomor B/912/VIII/2022 tanggal 24 Agustus 2022 tentang Permohonana penyerahan barang bukti. 15) 1 (satu) lembar surat Kepala Perwakilan Kodam XVI/Pattimura Nomor B/92/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Jawaban surat Danpomdam Jaya nomor B/912/VIII/2022 tanggal 24 Agustus 2022. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumah Rp10.000.00 (Sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 251-K/PM.II-08/AD/IX/2022.zip
- Download PDF
- 251-K/PM.II-08/AD/IX/2022.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 251-K/PM.II-08/AD/IX/2022
Statistik16676