- Menyatakan terdakwa I. AGUS KURNIAWAN alias AGUS bin ASMANI (alm). dan terdakwa II. MUHAMMAD EKO ARJUNA alias ARJUN alias AJUN bin SAMSUNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan berencana secara bersama-sama? sebagaimana diatur dalam dakwaan alternative pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 ( delapan belas ) Tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana panjang warna biru merk NES-V;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi KB 6011 IN warna biru hitam dengan Nomor Rangka : MH1JM1129KK370929 dan Nomor Mesin : JM11E-2353141;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor bertuliskan Honda dengan Nomor Q134 dan gagang plastik hitam;
- 1 (satu) unit tab merk Samsung ce0168 warna hitam Nomor Imei : 358113066643726;
- 2 (dua) buah gelang warna silver;
- 1 (satu) buah cincin warna silver;
- 1 (satu) buah anting warna silver;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia 106 warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 359025093401325 dan Nomor Imei 2 : 359025093451320;
- 1 (satu) lembar nota kwitansi gadai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru hitam dengan nominal Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 30 September 2020;
- 1 (satu) helai celana dalam warna kecoklatan;
- 1 (satu) helai bh warna merah;
- 1 (satu) buah cangkul dengan gagang kayu di balut tali karet ban warna hitam;
Putusan PN KETAPANG Nomor 43/Pid.B/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 43/Pid.B/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wasis Priyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Ratna Utami, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hariyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan Pada Saksi Paulina Dirampas untuk dimusnahkan Terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan pada Saksi Saksi NGASKAR Alias OSKAR Bin SUMOSUWARNO 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.B/2021/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 43/Pid.B/2021/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.B/2021/PN Ktp
Statistik7852