Putusan PTA BENGKULU Nomor 9/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Yenitati |
Hakim Anggota | H. Akhmad Junaedi, Dra. Hj. Sarbiati |
Panitera | Herdo Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DAN MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterimaII. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tais Nomor 100/Pdt.G/2023/PA.Tas, tanggal 16 Mei 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Syawal 1444 Hijriah. dengan perbaikan amar sebagai berikut;Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00(enam juta rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00(dua puluh empat juta rupiah);3.3. Kiswah berupa emas 24 karat seberat 5 (lima) gram;Yang harus dibayarkan kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai di Pengadilan Agama Tais;4. Menetapkan 2 (dua) orang anak, masing-masing bernama Anak I Pembanding dan Terbanding, umur 16 tahun, dan Anak II Pembanding dan Terbanding umur 10 tahun berada di bawah hadhanah Penggugat, dengan memberikan akses kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anaknya;5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak, masing-masing bernama Anak I Pembanding dan Terbanding, umur 16 tahun, dan Anak II Pembanding dan Terbanding umur 10 tahun, melalui Penggugat sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa (umur 21 tahun), dengan kanaikan 10 persen setiap tahun dari jumlah nafkah tersebut;6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;Dalam RekonvensiMenyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankeliyke Verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);2. Membebankan kepada Pembanding/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2023/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2023/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Pertama : 100/Pdt.G/2023/PA.Tas
Statistik7143