Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 398 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 398 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Sugiyanto |
Panitera | Febry Widjajanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI, BATAL JF ADILI SENDIRI , TOLAK EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA KABUL GUGATAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: BENG SLAMET TANIS;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: PT SURYA BESINDO SAKTI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 95/Pdt-Sus.PHI/2022/PN Srg., tanggal 7 November 2022;MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus sejak tanggal 11 Agustus 2008;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp25.599.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Termohon Kasasi I untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 398_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 398_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 398 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 95/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg
Statistik12451