Putusan PN SINTANG Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Stg |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2023/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Muhammad Rifqi, Hakim Anggota Ii Eri Murwati |
Panitera | Binsar Charles Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa DONI alias ABANG alias BLENG bin MULYANA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu;Dirampas untuk dimusnahkan. ? 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru dengan IMEI 1 : 869745056811193, IMEI 2 : 869745056811185 terpasang kartu INDOSAT dengan nomor 081528925826;Dirampas untuk Negara; ? 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna putih dengan Nomor Polisi KB 6628 JK Nomor Rangka MH1JM5114MK837593, Nomor Mesin : JM51E1844716, beserta STNK atas nama LIELIANA; Dikembalikan kepada Saksi LIELIANA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2023/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2023/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2023/PN Stg
Statistik2717