- Menyatakan Terdakwa Irwan Alias Iwan Bin Maryono tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka wajib diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) shacet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu total keseluruhan dengan berat brutto 0,27 Gram (nol koma dua puluh tujuh gram);
- 1 (satu) set alat hisap shabu / bong terangkai dengan pireks;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat muda merk Cherry;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kunig yang terangkai dengan batang sumbu;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam kombinasi silver
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru dengan nomor simcard 082217273282.
- 83 (delapan puluh tiga) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,-
- 52 (lima puluh dua) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,-
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp 20.000,-
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp 10.000,-
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp 2.000,-
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 1.000,-
Putusan PN Lasusua Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN Lss |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2023/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arum Sejati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Danang Slamet Riyadie, Br Hakim Anggota Ranggi Adiwangsa Yusron |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustikarianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2023/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2023/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2023/PN Lss
Statistik6632