- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan atas Harta Bersama (gono-gini) yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Ngawi terhadap gugatan Penggugat yang dikabulkan;
- Menetapkan obyek harta berupa :
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Inova tahin 2012 warna Silver dengan Nomor Polisi AD 8461 IC, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tersebut ditangan Tergugat;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario Tahun 2016 warna Hitam dengan Nomor Polisi AE 4893 JAK Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tersebut ditangan Tergugat;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy Tahun 2021 warna putih dengan Nomor Polisi AE 6805 JAK Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tersebut ditangan Tergugat;
- Tanah Pekarangan Sertifikat Hak Milik nomor 04259, atas nama Sayudi, luas 101 M2 yang terletak di Kampung Beran I, RT001, RW002, Kelurahan Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, dengan batas-batas:
- : 5 daun jendela (blok kaca dan kayu Jati)
- Tanah Sawah Sertifikat Hak Milik nomor 00575, atas nama Sayudi, luas 965 M2 yang terletak di Kelurahan Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, dengan batas-batas:
- Tanah Pekarangan Sertifikat Hak Milik nomor 04263, atas nama Muryati, luas 560 M2 yang terletak di Kelurahan Beran, Kecamatan Ngawi, setelah pemeriksaan setempat dengan ukuran Lebar 13 meter Panjang 31 meter, dengan batas-batas:
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut sesuai dengan bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura/fisik, maka dilakukan penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing;
- Menyatakan gugatan penggugat atas obyek gugatan berupa 1 (satu) unit Kios di Pasar Beran Ngawi Los D Nomor 2 dengan ukuran 2 X 2 meter persegi dan 1 (satu) unit Kios di Pasar Beran Ngwai Los D Nomor 7 ukuran 2 X 2 meter persegi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Memerintahkan kepada Jurusita atau wakilnya yang sah untuk mengangkat sita yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2023 pada gugatan yang ditolak oleh Majelis hakim;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.588.000,00 (tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PA NGAWI Nomor 816/Pdt.G/2023/PA.Ngw |
|
Nomor | 816/Pdt.G/2023/PA.Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PA NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Norhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulfiana Rofiqoh, I.br Hakim Anggota Ade Sofyan, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Atas Muhrof |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3.1 Harta Bergerak berupa: 3.2. Harta Tidak Bergerak berupa: Sebelah Utara : Jl. Manyar. Sebelah Timur : Bapak H. Choiri. Sebelah Selatan : Bapak H. Choiri. Sebelah Barat : Bapak Kasturi. Beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya dengan ukuran kurang lebih 7 M x 14 M, dengan spesifikasi sebagai berikut : Atap : Genting Keramik. Tembok : Batu bata. Lantai : Keramik. Pintu : 2 rolling door, 4 pintu (kayu Jati). Sebelah Utara : Sawah Suparno. Sebelah Timur : Sawah Ramelan. Sebelah Selatan : Bapak Syaiful, Bapak Rus, Bapak Sirin. Sebelah Barat : Sawah Muladi. Sebelah Utara : Pekarangan Rusmiyati. Sebelah Timur : Pekarangan Sudiyono Hasym. Sebelah Selatan : Jalan. Sebelah Barat : Ramelan, Dengan keterangan bahwa 560 meter persegi tersebut dibeli dengan dua orang pembeli, yaitu selain Penggugat dan Tergugat juga dibeli oleh Bapak Hasyim Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 816/Pdt.G/2023/PA.Ngw.zip
- Download PDF
- 816/Pdt.G/2023/PA.Ngw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 816/Pdt.G/2023/PA.Ngw
Statistik8173