Putusan PT MEDAN Nomor 831/PID.SUS/2023/PT MDN |
|
Nomor | 831/PID.SUS/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asban Panjaitan |
Hakim Anggota | Railam Silalahi, Brberlian Napitupulu |
Panitera | Elvy Farida Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR NOMOR 28/PID.SUS/2023/PN PMS, TANGGAL 16 MEI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; 3. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN LAMANYA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 3000,00 ( TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 28/Pid.Sus/2023/PN Pms, tanggal 16 Mei 2023, yang dimintakan banding tersebut; 3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 3000,00 ( tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 831/PID.SUS/2023/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 831/PID.SUS/2023/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5482 K/Pid.Sus/2023
Banding : 831/PID.SUS/2023/PT.MDN
Statistik2413