- Menyatakan Anak I Muhammad Holik Alias Holik Bin Jumali, Anak II Rangga Dioba Saputra Alias Rangga Bin Oscar Gunawan, Anak III Bima Wijaya Kusuma Alias Bima Bin Bahrun Asmawi, Anak IV Ananda Farel Alias Yet Bin Sunardi, Anak V Allfin Aliffiando Alias Alfin Bin Iwan Sapandi, Anak VI Rehan Riko Alias Rehan Bin Hanapi dan Anak VII Rasiya Alias Rasya Bin Adam Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak tersebut mati, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak I Muhammad Holik Alias Holik Bin Jumali dan Anak II Rangga Dioba Saputra Alias Rangga Bin Oscar Gunawan, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu dan Pelatihan Kerja masing-masing selama 1 (satu) bulan bertempat di Balai Latihan Kerja Bengkulu;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak III Bima Wijaya Kusuma Alias Bima Bin Bahrun Asmawi, Anak IV Ananda Farel Alias Yet Bin Sunardi, Anak V Allfin Aliffiando Alias Alfin Bin Iwan Sapandi, Anak VI Rehan Riko Alias Rehan Bin Hanapi dan Anak VII Rasiya Alias Rasya Bin Adam Malik oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu dan Pelatihan Kerja masing-masing selama 6 (enam) bulan bertempat di Balai Latihan Kerja Bengkulu;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna hitam dengan noda darah terdapat tulisan ?THE BEATLES? pada bagian depan;
- 1 (satu) lembar celana panjang bahan jeans warna biru dengan noda darah;
- 1 (satu) lembar baju kaos berlengan pendek warna biru dengan tulisan depan ?OCEAN PACIFIC CALIFORNIA?;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna hijau sage yang terdapat bercak darah pada bagian bawah sebelah kanan;
- 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna putih dengan motif batik warna ungu;
- Dimusnahkan;
- 1 (satu) bilah pisau dengan panjang 23 (dua puluh tiga) centimeter dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung terbuat dari kardus;
- 1 (satu) bilah pisau dengan panjang 30 (tiga puluh) centimeter dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna putih;
- Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
- Membebankan kepada Para Anak untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama dan berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CURUP Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Crp |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yongki, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Fagansyah Dewa Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Crp
Statistik177114