- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Pengugat dalam Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 38315043 tanggal 15 Oktober 2015 jo. Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 43 tertanggal 21 Januari 2016 jo. Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 27 Tanggal 15 Juni 2016 jo. Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 47 Tanggal 13 Februari 2017 jo. Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 0059/ADD/BKB/2018 tanggal 19 Januari 2018 jo. Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: 0465/ADD/BKB/2018 tanggal 16 Juli 2018 jo. Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 37 tanggal 12 Februari 2019 jo. Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 53 tanggal 17 September 2019 jo. Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: 7 tanggal 11 Mei 2020 jo. Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 0284/ADD/BKB/2021 Tertanggal 20 Mei 2021, yang telah disepakati oleh Penggugat dalam Rekonvensi dan Tergugat dalam Rekonvensi adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Penggugat dalam Rekonvensi terhadap tergugat dalam Rekonvensi berupa Kredit Lokal (Rekening Koran) dengan jumlah Pagu Kredit tidak melebihi Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan Agunan/Jaminan yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat I untuk menjamin pelunasan kembali Utang, berupa :
- Sebidang tanah seluas 1.102 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No.14 terdaftar atas nama Eddy Sulaiman, terletak di Jl. Tusam Nomor 1, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- Sebidang tanah seluas 5.331 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No.109 terdaftar atas nama Suy Hian Tini dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.533 terdaftar atas nama Sui Hian Tini, terletak di JL.Sidodadi No.39, Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
- Menyatakan Agunan/Jaminan berupa :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.14, Telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat I berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 06691 tanggal 22 Oktober 2019 juncto Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 299/2019 tanggal 08 Oktober 2019 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Hendry Tjong, S.H.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.109, Telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat I berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 6470 tanggal 29 Oktober 2019 juncto Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1052/2019 tanggal 07 Oktober 2019 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Sutrisno, S.H., M.Kn.
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No.533, Telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat I berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 6470 tanggal 29 Oktober 2019 juncto Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1053/2019 tanggal 07 Oktober 2019 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Sutrisno, S.H., M.Kn.
- Menyatakan Pengumuman Lelang pertama melalui selebaran tanggal 06 Juni 2022 dan Pengumuman lelang kedua melalui Surat Kabar Harian Waspada tanggal 21 Juni 2022 telah dilaksanakan oleh Tergugat I sesuai ketentuan, karena Tergugat I telah melakukan pengumuman lelang melalui selebaran dan Surat Kabar Harian Waspada tanggal 25 Agustus 2022, adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan Pelaksanaan Lelang berdasarkan Risalah lelang Nomor : 918/04/2022 tanggal 01 September 2022 yang ditandangani oleh pejabat lelang atas nama Imji Tamba, S.E., adalah sah dan mengikat dan berlaku secara hukum;
- Menolak gugatan Pengugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ini ditaksir sejumlah Rp 7.615.000,00 (tujuh juta enam ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 158/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 158/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asraruddin Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Rustam Parluhutan |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi adalah sah secara hukum; adalah sah dan mengikat secara hukum; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 158/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik9338