- Menyatakan Terdakwa Yusriwanda Pgl Wanda Bin Syamsir tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki, menyimpan dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat 0,64 (nol koma enam empat) gram dan setelah disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk pengujian barang bukti ke laboratorium BPOM Padang dan sisa barang bukti sebarat 0,61 (nol koma enam satu) gram sebagai bukti di pengadilan;
- 2 (dua) lembar Plastik Klip bening;
- 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merek Sampoerna;
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna Hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki jenis Ninja R warna hijau dengan nomor polisi BA 2247 QT;
- Uang sejumlah Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 23 lembar pecahan Rp100.000,00 dan 20 lembar pecahan Rp50.000,00;
- 1 (satu) buah jam tangan merek Alexander chirstie warna silver;
Putusan PN PAINAN Nomor 78/Pid.Sus/2023/PN Pnn |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2023/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofyan Adi, Br Hakim Anggota Adek Puspita Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti Winda Arifa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2023/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2023/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2023/PN Pnn
Statistik4419