- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan objek berupa :
- Tanah dan rumah dua lantai dengan luas 96 meter persegi yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No 24, Rt 001, Rw 002, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara :Tanah perumahan H. Mahmuddin Ranga
- Sebelah Timur : Tanah Perumahan Iberelliang
- Sebelah Selatan : Tanah perumahan Hj. Nadirah
- Sebelah Barat : Jalan Jendral Ahmad Yani
- Sawah dengan luas 35.760 meter persegi yang terletak di kelurahan Lawawoi, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Drainase Pengairan
- Sebelah Timur : Drainase Pengairan
- Sebelah Selatan : Drainase Pengairan
- Sebelah Barat : Tanah persawahan Hj.Banong/Hj.Suharia
- Kebun dengan luas 12,176 meter persegi, yang terletak di kelurahan Bangkai, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan poros Pare-pare
- Sebelah Timur : Tanah Perumahan Hj. Sanggati
- Sebelah Selatan : Tanah persawahan Andi Tamrin
- Sebelah barat : Rumah Nasir dan jalan kelurahan
- Tanah dengan luas 4.855 meter persegi, yang terletak di Lingkungan I Palla Bessie, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Abd Gani dan M. Beddu
- Sebelah Timur : Kantor Kelurahan Bangkai dan sawah Lamide
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Tanah H. Andi Asmir
- Menetapkan bagian H. Lambong bin Patongai dan Hj. Hanafiah binti H. Cando atas harta bersama tersebut pada diktum angka 2 adalah masing-masing atau 7.744/15.488 bagian;
- Menyatakan H. Lambong bin Patongai adalah pewaris yang meninggal dunia pada tanggal 25 November 2001;
- Menetapkan Ahli Waris dari H. Lambong bin Patongai adalah :
- Menetapkan harta berupa atau 7.744/15.488 bagian dari sebidang tanah tersebut pada diktum angka 2 adalah harta waris H. Lambong bin Patongai;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Husain bin Gemmi atas harta waris tersebut pada diktum angka 6 adalah :
- Menyatakan Hj. Hanafiah binti H. Cando adalah pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 29 Mei 2018;
- Menetapkan Ahli Waris dari Hj. Hanafiah binti H. Cando adalah
- Menetapkan harta berupa 8.712/15.488 bagian dari sebidang tanah tersebut pada diktum angka 2 adalah harta waris Hj. Hanafiah binti H. Cando
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hj. Hanafiah binti H. Cando atas harta waris tersebut pada diktum angka 10 adalah
- Menghukum para Tergugat, Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek tersebut pada diktum angka 2 untuk menyerahkan kepada ahli warisnya yang menjadi bagiannya masing-masing sesuai besar bagian pada diktum angka 7 dan 11 dalam keadaan kosong, yang apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka diserahkan untuk dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris yang berhak sesuai bagiannya;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.970.000,00 (tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Sidrap |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2023/PA.Sidrap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Jamaluddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaraswati Nur Awalia, S.sybr Hakim Anggota Fahmi Arif |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Ibrahim Thoai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Adalah harta bersama H. Lambong bin Patongai dan Hj. Hanafiah binti H. Cando; 5. 1Hj. Hanafiah binti H. Cando (istri) 5. 2H. Muh Arsyad bin Lambong (anak laki-laki) 5. 3Hj. Asma Saleh binti Lambong (anak perempuan) 5. 4H. Hasbi bin Lambong (anak laki-laki) 5. 5H. Agussalim bin Lambong (anak laki-laki) 5. 6Syafruddin bin Lambong (anak laki-laki) 5. 7Hj. Nurhayati binti Lambong (anak perempuan) 5. 8Hj Sitti Fatimah binti Lambong (anak perempuan) 7. 1Hj. Hanafiah binti H. Cando : 968/15.488 bagian 7. 2H. Muh Arsyad bin Lambong : 1.232/15.488 bagian 7. 3Hj. Asma Saleh binti Lambong : 616/15.488 bagian 7. 4H. Hasbi bin Lambong : 1.232/15.488 bagian 7. 5H. Agussalim bin Lambong : 1.232/15.488 bagian 7. 6Syafruddin bin Lambong : 1.232/15.488 bagian 7. 7Hj. Nurhayati binti Lambong : 616/15.488 bagian 7. 8Hj Sitti Fatimah binti Lambong : 616/15.488 bagian 9. 1.H. Muh Arsyad bin Lambong (anak laki-laki) 9. 2.Hj. Asma Saleh binti Lambong (anak perempuan) 9. 3.H. Hasbi bin Lambong (anak laki-laki) 9. 4.H. Agussalim bin Lambong (anak laki-laki) 9. 5.Syafruddin bin Lambong (anak laki-laki) 9. 6.Hj. Nurhayati binti Lambong (anak perempuan) 9. 7.Hj Sitti Fatimah binti Lambong (anak perempuan) 11. 1.H. Muh Arsyad bin Lambong : 1.584/15.488 bagian 11. 2.Hj. Asma Saleh binti Lambong : 792/15.488 bagian 11. 3.H. Hasbi bin Lambong : 1.584/15.488 bagian 11. 4.H. Agussalim bin Lambong : 1.584/15.488 bagian 11. 5.Syafruddin bin Lambong : 1.584/15.488 bagian 11. 6.Hj. Nurhayati binti Lambong : 792/15.488 bagian 11. 7.Hj Sitti Fatimah binti Lambong : 792/15.488 bagian Menolak gugatan para Penggugat selainnya |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2023/PA.Sidrap.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2023/PA.Sidrap.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 110/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 96/Pdt.G/2023/PA.Sidrap
Statistik6745