- DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tidak diterima seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 10469/Kelurahan Cempaka, terbit tanggal 3 November 2015, surat ukur tanggal 12 Februari 2014, Nomor: 2119/CPK/2014, luas 865 M2, atas nama Doktorandus Dyoko Suryadi, Magister Managemen, yang terletak di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 10317/Kelurahan Cempaka terbit tanggal 20 Mei 2015, surat ukur tanggal 12 Februari 2014, Nomor: 2121/CPK/2014, luas 1889 M2, atas nama Doktorandus Dyoko Suryadi, Magister Managemen, yang terletak di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 10625/Kelurahan Cempaka terbit tanggal 10 Maret 2016, surat ukur tanggal 12 Februari 2014, Nomor: 2120/CPK/2014, luas 1721 M2, atas nama Tuti Saparina, yang terletak di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan;
- Sertipikat Hak Milik nomor 10691/Kelurahan Cempaka, terbit tanggal 19 Mei 2016, surat ukur tanggal 12 Februari 2014, Nomor: 2122/CPK/2014, luas 1890 M2, atas nama Tuti Saparina, yang terletak di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 10286/Kelurahan Cempaka terbit tanggal 2 April 2015, surat ukur tanggal 12 Februari 2014, Nomor: 2123/CPK/2014, luas 1001 M2, atas nama Tuti Saparina, yang terletak di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut
- Sertipikat Hak Milik Nomor 10469/Kelurahan Cempaka, terbit tanggal 3 November 2015, surat ukur tanggal 12 Februari 2014, Nomor: 2119/CPK/2014, luas 865 M2, atas nama Doktorandus Dyoko Suryadi, Magister Managemen, yang terletak di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 10317/Kelurahan Cempaka terbit tanggal 20 Mei 2015, surat ukur tanggal 12 Februari 2014, Nomor: 2121/CPK/2014, luas 1889 M2, atas nama Doktorandus Dyoko Suryadi, Magister Managemen, yang terletak di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 10625/Kelurahan Cempaka terbit tanggal 10 Maret 2016, surat ukur tanggal 12 Februari 2014, Nomor: 2120/CPK/2014, luas 1721 M2, atas nama Tuti Saparina, yang terletak di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan;
- Sertipikat Hak Milik nomor 10691/Kelurahan Cempaka, terbit tanggal 19 Mei 2016, surat ukur tanggal 12 Februari 2014, Nomor: 2122/CPK/2014, luas 1890 M2, atas nama Tuti Saparina, yang terletak di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 10286/Kelurahan Cempaka terbit tanggal 2 April 2015, surat ukur tanggal 12 Februari 2014, Nomor: 2123/CPK/2014, luas 1001 M2, atas nama Tuti Saparina, yang terletak di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan;
- Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 secara bersama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 1.381.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 4/G/2023/PTUN.BJM |
|
Nomor | 4/G/2023/PTUN.BJM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Berdyanonata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohanes Christian Motulo, Br Hakim Anggota Aslamia |
Panitera | Panitera Pengganti Krisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/G/2023/PTUN.BJM.zip
- Download PDF
- 4/G/2023/PTUN.BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 53 K/TUN/2024
Pertama : 4/G/2023/PTUN.BJM
Statistik13482