- Menyatakan Terdakwa BOEN JONI alias TUYUL anak dari WINDJASA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa Hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan 3 (bulan) dandenda sejumlah Rp Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing - masing narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,5674 gram;
- 1 (satu) lembar kertas tissue;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) set alat hisap (bong);
- 1 (satu) helai jaket kulit merk Honda warna hitam kombinasi abu ? abu;
- 1 (satu) helai Jas warna hijau muda;
- 1 (satu) helai kain gorden warna Hijau;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7 Prime provider Simpati nomor 081366961357
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 77/Pid.Sus/2023/PN Tdn |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2023/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafitri Apriyuani Supriatry |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Lukas Sianipar, Br Hakim Anggota Elizabeth Juliana |
Panitera | Panitera Pengganti: Pasti Boni Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2023/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2023/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 202 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 77/Pid.Sus/2023/PN Tdn
Statistik4949