- Menyatakan Terdakwa Muhammad Fahriannor Als Fahri Ebol Bin Saing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 23 (dua puluh tiga) paket sabu dengan berat kotor 4,29 (empat koma dua sembilan) gram;
- 14 (empat belas) buah potongan sedotan plastik warna hijau;
- 9 (sembilan) buah potongan sedotan plastik warna biru;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah tutup bong / alat isap;
- 1 (satu) buah korek api / mancis;
- 1 (satu) buah tempat kacamata warna coklat;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna abu-abu;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam;
- Uang tunai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Freego warna biru;
Putusan PN KOTABARU Nomor 68/Pid.Sus/2023/PN Ktb |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2023/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nataria Cristina Triana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, Br Hakim Anggota Noorila Ulfa Nafisah |
Panitera | Panitera Pengganti Aditya Sukma Ojana Rahardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2023/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2023/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4797 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 68/Pid.Sus/2023/PN Ktb
Statistik4522