- Menyatakan Terdakwa Novendra Kaban Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Novendra Kaban Nainggolan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) lembar kertas kado bermotif batik ukuran panjang kurang lebih 21 Cm dan lebar kurang lebih 18 Cm;
- 1 (satu) lembar kertas kado bermotif batik ukuran panjang kurang lebih 17 Cm dan lebar kurang lebih 13 Cm;
- 1 (satu) unit handphone Android merek OPPO warna biru dengan nomor melekat 0813-9639-1230;
- 1 (satu) potong aket warna hitam merek LANDS?END
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yaitu berisi narkotika golongan I jenis shabu-shabu dengan berat kotor 27,86 gram dan berat netto 27,26 gram ;
- 1 (satu) unit mobil Pick Up L ? 300 warna hitam dengan nomor polisi BK 9380 CD beserta kunci kontak;
- 1 (satu) unit handphone Android merek OPPO warna hitam dengan nomor melekat 0812-6979-8348 ;
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 39/Pid.Sus/2023/PN Sdk |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2023/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monita Honeisty Br Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satria Saronikhamo Waruwu, Br Hakim Anggota Guntur Frans Gerri |
Panitera | Panitera Pengganti Aristo Prima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Ditetapkan untuk dimusnahkan; Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara JOSUA TAMPUBOLON; Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara HENDRA GUNAWAN; Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara KEVIN ONEO PASARIBU; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00,- (lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2023/PN_Sdk.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2023/PN_Sdk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2023/PN Sdk
Statistik15326