- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG NOMOR 3-K/PM II-10/AD/I/2023 TANGGAL 4 APRIL 2023, UNTUK SELEBIHNYA.
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang Nomor 3-K/PM II-10/AD/I/2023 tanggal 4 April 2023, untuk selebihnya.
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 63-K/PMT.II/BDG/AD/IV/2023 |
|
Nomor | 63-K/PMT.II/BDG/AD/IV/2023 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 April 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Adeng |
Hakim Anggota | Mirtusin, M.hbrsariffudin Tarigan |
Panitera | Agus Handaka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-09 SEMARANG AGUS NIANI, S.H. MAYOR CHK (K) NRP 636885. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG NOMOR 3-K/PM II-10/AD/I/2023 TANGGAL 4 APRIL 2023, MENGENAI PIDANANYA SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT : A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT YAITU : I WAYAN TIKA SANTAOGA, PRATU, NRP 31170651550398, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : DESERSI DALAM WAKTU DAMAI. B. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN: PIDANA PENJARA : SELAMA 3 (TIGA) BULAN. MENETAPKAN SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP 10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH). 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer pada Oditurat Militer II-09 Semarang Agus Niani, S.H. Mayor Chk (K) NRP 636885. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang Nomor 3-K/PM II-10/AD/I/2023 tanggal 4 April 2023, mengenai pidananya sehingga amarnya sebagai berikut : a. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu : I Wayan Tika Santaoga, Pratu, NRP 31170651550398, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Desersi dalam waktu damai?. b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara : Selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan Salinan Putusan ini beserta Berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-10 Semarang. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63-K/PMT.II/BDG/AD/IV/2023.zip
- Download PDF
- 63-K/PMT.II/BDG/AD/IV/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3-K/PM.II-10/AD/I/2023
Banding : 63-K/PMT-II/ BDG/AD/IV/2023
Statistik9728