- Menyatakan Terdakwa I RUKKA N Bin NIGGA dan Terdakwa II M. SOFYAN B Bin BAKKARA sebagaimana identitas tersebut di atas telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Primair, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle recht vervolging);
- Memulihkan hak Para Terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar foto copy KTP atas nama MAURIAH tanggal 27 Agustus 2020, yang telah dilegalisir oleh Notaris/PPAT M. INDRA ISPAR, SH, M. Kn;
- 1 (Satu) lembar foto copy SPPT NOP 73.08.043.001.014-0145.0, atas nama wajib pajak MAURIAH H. SUNUSI, yang telah dilegalisir oleh Notaris/PPAT M. INDRA ISPAR, SH, M. Kn;
- 1 (Satu) lembar foto copy buku tabungan BANK BTPN atas nama pemegang MAURIAH, yang terdapat cap jempol MAURIAH, telah dilegalisir oleh Notaris/PPAT M. INDRA ISPAR, SH, M. Kn;
- 1 (Satu) lembar foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP) atas nama MAURIAH, yang telah dilegalisir oleh Notaris/PPAT M. INDRA ISPAR, SH, M. Kn;
- 1 (Satu) lembar foto copy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga MAURIAH, yang telah dilegalisir oleh Notaris/PPAT M. INDRA ISPAR, SH, M. Kn;
- 1 (Satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pembayaran Pensiun melalui Rekening (SP3R) dari PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama Makassar, atas nama penerima pensiun MAURIAH, yang telah dilegalisir oleh Notaris/PPAT M. INDRA ISPAR, SH, M. Kn;
- 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan kewarisan, tanggal 3 September 2020, yang telah dilegalisir oleh Notaris/PPAT M. INDRA ISPAR, SH, M. Kn;
- 1 (satu) lembar foto copy surat kuasa ahli waris, tanggal 3 September 2020, yang telah dilegalisir oleh Notaris/PPAT M. INDRA ISPAR, SH, M. Kn;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perjanjian kontrak, tanggal 11 Agustus 2000, telah dileges;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama MAOURIAH, tanggal 31 Oktober 1998, telah dileges;
- 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan nomor : 70/04.1003/III/2021, tanggal 24 Msret 2021, yang ditanda tangani oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Baju Bodoa, telah dilegalisir oleh Notaris/PPAT M. INDRA ISPAR, SH, M. Kn;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No.01, penerimaan uang dari saudara Rukka alamat Dusun Tambayangang, Desa Pa;bentengan, sebanayak sepuluh juta rupiah, untuk pembayaran jual beli sawah di persil 76 atas nama Da'ddo, Kaemba tanggal 4 November 2002 yang menerima Mariah H. Meman, yang memberi Rukka disaksikan oleh Nurane dan diketahui oleh Kadus Kaemba M. Sofyan B;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 03 penerimaan uang dari saudara Rukka alamat Dusun Tambayang sebanyak tiga juta rupiah ,untuk pembayaran sisa uang yang tinggal sebagai pembelian sawah dan persil 76 atas nama Muing Da'do Kaemba tanggal 4 November 2002, yang menerima Nuraeni dan diketahui Kadus Kaemba M. Sofyan B
Putusan PN MAROS Nomor 21/Pid.B/2023/PN Mrs |
|
Nomor | 21/Pid.B/2023/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulasmy Tri Juniarty, Br Hakim Anggota Sri Widayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Alimuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; Dikembalikan kepada Terdakwa I Rukka N Bin Nigga; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.B/2023/PN_Mrs.zip
- Download PDF
- 21/Pid.B/2023/PN_Mrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2023/PN Mrs
Statistik23048