Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 93/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim |
|
Nomor | 93/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim |
Para Pihak | Penuntut Umum:Nugraha , SH.Terdakwa:1.MUHAMMAD HAFIDZ ALAWIY alias HAFIDZ Bin ABDUL MALIK2.JUNAEDI alias NJUN Bin SANIN3.ARYA RESTU SAHDEWA alias DEKOY Bin UJANG SURYAMIN4.MOHAMMAD VQ APRIYANSYAH alias ACOY Bin YUSUF MAULANA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Henry Dunant Manuhua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novian Saputra, Hakim Anggota Abdul Rofik |
Panitera | Zuliana Maro Batubara |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa Muhammad Hafidz Alawiy alias Hafidz bin Abdul Malik, terdakwa Juanedi alias Njun bin Sanin, terdakwa Arya Restu Sahdewa alias Dekoy bin Ujang Suryamin dan terdakwa Mohammad Vq Apriyansyah alias Acoy bin Yusuf Maulana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama atau dakwaan kedua;Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;Memerintahkan para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah switer warna pink, 1 (satu) buah pakaian warna hitam, 1 (satu) buah celana jeans pendek warna hitam, 1 (satu) pasang sendal warna hitam kombinasi merah kuning, 1 (satu) buah Flasdisk berisi Rekaman CCTV, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna merah hitam Nomor Poisil B-5799-TFM, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Nmax warna putih Nomor Polisi F-4219-FDJ, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scopy warna Orange Nomor Polisi B-3323-UQN, 1 (satu) unit Handpone merek OPPO warna hitam, 1 (satu) unit Handpone merek INFINIX warna hitam, 2 (dua) bilah Celurit, 1 (satu) bilah Corbek dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Fari Sektio Rustiadi alias Onta bin Tedi Rustiadi dan terdakwa Zulkifli Putra Baretha alias Kete bin Stephanus Baretha;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 93/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1214 K/Pid/2023
Pertama : 93/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim
Statistik10182