Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Merek |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | T. Oyong |
Hakim Anggota | Dewa Ketut Kartana, H. Bakri |
Panitera | Cik Akib |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Provisi.Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat.Dalam Eksepsi.Menolak Eksepsi dari Tergugat I Seluruhnya;Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum Negara Republik Indonesia, pendaftaran merek-merek dagang Tong Shen Enterprise Co., Ltd., (Penggugat ) di Negara Republik Indonesia.3. Menyatakan, Sertifikat-Sertifikat Merek Dagang dan Perpanjangan Sertifikat-Sertifikat Merek Dagang Tong Shen Enterprise Co., Ltd., (Penggugat ) di Negara Republik Indonesia, sesuai Sertifikat-sertifikat merek :A. Sertifikat Merek No : IDM000498555B. Sertifikat Merek No : IDM000498556C. Sertifikat Merek No : IDM000027591D. Sertifikat Merek No : IDM000236218E. Sertifikat Merek No : IDM000174507F. Sertifikat Merek No : IDM000841628G. Sertifikat Merek No : IDM000141823H. Sertifikat Merek No : IDM000141824I. Sertifikat Merek No : IDM000214643Adalah sah dan mengikat menurut hukum Negara Republik Indonesia;Menyatakan Perjanjian Lisensi antara Penggugat dengan PT. Putra Permata Majuperkasa, tertanggal 23 Mei 2017 dan Perjanjian Lisensi tertanggal 24 Januari yang berlaku pada tanggal 23 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2027 adalah sah dan mengikat menurut hukum;4. Menyatakan Merek Dagang dengan Nomor Pendaftaran IDM000236218 yang didaftarkan pada 12 Februari 2010 dan diterima pada 5 Juli 2010, berlaku sampai dengan 5 Juli 2020 dan sudah dilakukan Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek, berlaku sampai dengan 5 Juli 2030 berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menurut hukum adalah sah dan mengikat milik Penggugat ;5. Menyatakan Tergugat I adalah Penggugat pendaftaran merek yang beritikad buruk/tidak baik;6. Menyatakan Pendaftaran Merek Dagang milik Tergugat I sesuai Sertifikat Merek dengan Nomor Pendaftaran : IDM000853844, tanggal penerimaan permohonan pendaftaran : 26 November 2019, mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik Tong Shen Enterprise Co., Ltd., (Penggugat ) sesuai dengan Sertifikat Merek dengan nomor Pendaftaran Merek : IDM000236218, penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek tanggal 12 Februari 2010, berlaku sampai dengan tanggal 5 Juli 2030;7. Menyatakan, membatalkan Pendaftaran Merek Dagang sesuai Sertifikat Merek dengan Nomor Pendaftaran: IDM000853844, tanggal penerimaan permohonan pendaftaran: 26 November 2019;8. Memerintahkan, Tergugat II untuk membatalkan dan mencoret merek dagang terdaftar milik Tergugat I sesuai Sertifikat Merek dengan Nomor Pendaftaran : IDM000853844, tanggal penerimaan permohonan pendaftaran : 26 November 2019, dari daftar merek serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.790.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Jkt.Pst
Statistik688516