Putusan PN PINRANG Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudhi Satria Bombing |
Hakim Anggota | .prambudi Adi Negoro, Hilda Tri Ayudia |
Panitera | Patahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Henri Bin Lahiko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Henri Bin Lahiko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) sachet plastic kecil sedang bening;- 6 (enam) sachet plastic kecil bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2023/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2023/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4566 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 33/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 433/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik3216